Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata dan mantan Wakil Kepala BPPN Maulana Ibrahim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawa
Sidang Lanjutan Korupsi BLBI
Bernard Chaniago Suara.Com
Kamis, 21 Juni 2018 | 19:46 WIB
BERITA TERKAIT
Korupsi Pemkot Semarang, Mbak Ita dan Suami Dihukum 5 dan 7 Tahun Penjara
27 Agustus 2025 | 15:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:00 WIB
Foto | 15:54 WIB
Foto | 21:28 WIB
Foto | 18:26 WIB
Foto | 17:30 WIB