Sidang Lanjutan Korupsi BLBI

Bernard Chaniago

Kamis, 21 Juni 2018 | 19:46 WIB
  • Menghadirkan saksi mantan Kepala BPPN dan wakilnya.
    Menghadirkan saksi mantan Kepala BPPN dan wakilnya.
  • Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
    Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
  • Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
    Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
  • Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
    Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
  • Menghadirkan saksi mantan Kepala BPPN dan wakilnya.
  • Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata memberikan kesaksian dalam sidang kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
  • Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).
  • Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6).

Suara.com - Terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (21/6). Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum KPK menghadirkan saksi mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Iwan Ridwan Prawiranata dan mantan Wakil Kepala BPPN Maulana Ibrahim. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Jalani Sidang Perdana, Yaqut Didakwa Korupsi Kuota Haji Rp622 Miliar

Foto | Selasa, 11 Agustus 2026 | 15:51 WIB

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

Gus Yaqut Diduga Terima Uang USD 271.500 dari Kasus Kuota Haji

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 12:04 WIB

Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Sidang Perdana Fadia Arafiq Digelar, Eks Bupati Pekalongan Didakwa Kasus Korupsi

Foto | Kamis, 23 Juli 2026 | 19:37 WIB

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

Main Mata Impor Barang KW, Tiga Eks Pejabat Bea Cukai Akhirnya Diseret ke Persidangan Hari Ini

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 11:25 WIB

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Disindir 'Takut Ya?', Hakim Kasus Nadiem Ngibrit Usai Ketuk Vonis 10 Tahun

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 14:45 WIB

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Dosa Hakim di Sidang Nadiem: Ketika Hak Terdakwa dan KUHAP Teramputasi

Your Say | Rabu, 01 Juli 2026 | 11:50 WIB

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

Hakim Ungkap Putusan Kasus Nadiem Makarim Mencapai 1.146 Halaman

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 11:07 WIB

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

Jelang Vonis, Nadiem Makarim: Allah Tidak Akan Pernah Meninggalkan Saya

News | Selasa, 30 Juni 2026 | 10:45 WIB

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut

Eksepsi Ditolak, Sidang Korupsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Berlanjut

Foto | Senin, 29 Juni 2026 | 18:17 WIB

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

Nadiem Makarim: Banyak yang Larang Saya Jadi Menteri Jokowi

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:31 WIB

Terkini

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:59 WIB

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo

Bri | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:41 WIB

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Perempuan Belanda Ini Kritik Pedas Pemain Keturunan Indonesia, Ada Apa?

Bola | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:40 WIB

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

Dari Paskibraka hingga Penerjun, Prabowo Jamu Petugas Upacara HUT RI di Hambalang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:39 WIB

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

PHR Zona 4 Perkuat Budaya HSSE, Keselamatan Kerja Jadi Prioritas Operasi Hulu Migas

Sumsel | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:38 WIB

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

Bukan Klaim! KPK Punya Bukti Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Korupsi Kuota Haji

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:25 WIB

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

Tak Hanya Muara Enim! KPK Temukan Pola Lobi BPK Demi WTP di PALI dan Empat Lawang

News | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:12 WIB

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Kuota Internet Tak Lagi Hangus, Siapa yang Harus Menanggung Beban Biaya dan Kapasitas Jaringan?

Video | Rabu, 19 Agustus 2026 | 22:00 WIB

×