Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana PK Suryadharma Ali
Senin, 25 Juni 2018 | 19:50 WIB
BERITA TERKAIT
Borok Dana Haji Terkuak: Potensi Kebocoran Rp 5 Triliun Per Tahun Disisir, Kejagung Digandeng
30 September 2025 | 14:27 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:24 WIB
Foto | 15:17 WIB
Foto | 19:58 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:48 WIB
Foto | 21:39 WIB
Foto | 20:02 WIB