Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana PK Suryadharma Ali
Senin, 25 Juni 2018 | 19:50 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
CEK FAKTA: AHY Minta Ikhaskan Dana Haji yang Dibawa Kabur Yaqut Cholil Qoumas
17 April 2025 | 14:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 20:14 WIB
Foto | 20:03 WIB
Foto | 20:01 WIB
Foto | 23:04 WIB
Foto | 22:28 WIB
Foto | 17:54 WIB
Foto | 17:30 WIB
Foto | 18:10 WIB