Suara.com - Terpidana kasus korupsi penyelenggaraan dana haji pada 2010-2013 dan penggunaan dana operasional menteri, Suryadharma Ali menjalani sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6). Suryadharma Ali mengajukan peninjauan kembali karena menilai putusan hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta yang telah memperberat hukumannya dari enam tahun menjadi 10 tahun itu janggal. [suara.com/Oke Atmaja]
Sidang Perdana PK Suryadharma Ali
Senin, 25 Juni 2018 | 19:50 WIB
BERITA TERKAIT
Eks Irjen Kemenag Bongkar Dugaan Korupsi Haji Era Yaqut Tembus Rp 2 Triliun: Itu Pelanggaran Serius!
09 Juli 2025 | 16:01 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:09 WIB
Foto | 09:05 WIB
Foto | 20:02 WIB
Foto | 20:00 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 13:00 WIB
Foto | 12:09 WIB