Suara.com - Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy mengenakan rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan terkait OTT kasus korupsi terkait dana hibah Kemenpora ke KONI di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/12) Dini Hari. KPK menahan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy beserta empat pejabat Kemenpora terkait dugaan suap penyaluran dana hibah Kemenpora ke KONI dan diduga telah terjadi kesepakatan antara pihak Kemenpora dan KONI untuk mengalokasikan fee sebesar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sejumlah Rp 3,4 miliar. [Suara.com/Muhaimin A Untung]