Suara.com - Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:05 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Tumpahan Tanah Tutupi Jalan, Lalu Lintas Simpang Lima Senen Macet Parah
21 Januari 2026 | 08:36 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 09:00 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 06:00 WIB
Foto | 04:32 WIB
Foto | 17:23 WIB
Foto | 17:17 WIB
Foto | 10:00 WIB
Foto | 08:00 WIB