Suara.com - Pengendara sepeda motor menggunakan aplikasi GPS (pelacak jalan) saat berkendara di kawasan manggarai, Jakarta, Jumat (8/2). Pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum berupa tilang kepada pengendara yang menggunakan GPS saat berkendara karena dapat mengganggu konsentrasi saat berkemudi sehingga melanggar Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Polisi Akan Tilang Pengguna GPS saat Berkendara
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 08 Februari 2019 | 18:05 WIB
BERITA TERKAIT
Demo Guru di Monas, Transjakarta Alihkan Sejumlah Rute Layanan
30 Oktober 2025 | 10:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:08 WIB
Foto | 19:42 WIB