Suara.com - Seorang pengendara merokok sambil mengendarai sepeda motor, di Padang, Sumatera Barat, Jumat (29/3). Dalam pasal 6 huruf C Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor disebutkan, "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, ketika sedang mengendarai sepeda motor. [ANTARA FOTO/Muhammad Arif Pribadi]