Suara.com - Suasana di Terminal Bus Kampung Rambutan, Jakarta, Senin (20/5). Menurut Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), sesuai dengan ketentuan yang diatur pemerintah, saat musim mudik lebaran 2019 harga tiket bus kelas ekonomi hanya diperbolehkan naik 20%, sedangkan untuk bus kelas eksekutif kenaikan tarif berada di batas 30%. [Suara.com/Arief Hermawan P]