Suara.com - Terdakwa mantan Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan menjalani sidang tuntutan kasus dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia Tahun 2009 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (24/5). Karen Agustiawan dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena diyakini bersalah melakukan korupsi dalam investasi blok Basker Manta Gummy. [ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga]
Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Dituntut 15 Tahun
Oke Atmaja Suara.Com
Jum'at, 24 Mei 2019 | 14:26 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Saksi Sebut Mantan Direktur SMP Kemendikbudristek Minta Bantuan Bawahan untuk Lunasi Rumah
28 Januari 2026 | 08:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB
Foto | 12:28 WIB
Foto | 12:15 WIB
Foto | 12:11 WIB
Foto | 19:49 WIB