Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara. ANTARA FOTO/Moch Asim
Ekspresi Vanessa Angel saat Divonis 5 Bulan Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2019 | 19:15 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Angkasa Pura Sumbar Mulai Stop Penerbangan Umrah Sementara
12 Maret 2026 | 15:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 06:00 WIB
Foto | 18:04 WIB
Foto | 17:38 WIB
Foto | 19:16 WIB
Foto | 19:05 WIB