Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penyebaran konten asusila Vanessa Angel berjalan di depan majelis hakim usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/6). Majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap Vanessa Angel dengan hukuman lima bulan penjara. ANTARA FOTO/Moch Asim
Ekspresi Vanessa Angel saat Divonis 5 Bulan Penjara
Muhaimin A Untung Suara.Com
Rabu, 26 Juni 2019 | 19:15 WIB
BERITA TERKAIT
Belajar dari Keputusan Istri Gary Iskak, Bolehkah Perempuan Bekerja di Masa Iddah?
14 Desember 2025 | 13:39 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI