Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7). Dari hasil putusan sela, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukkan pihak Sofyan Basir. [Suara.com/Muhaimin A Untung]