Suara.com - Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, mantan Dirut PLN Sofyan Basir menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/7). Dari hasil putusan sela, Majelis Hakim memutuskan untuk menolak eksepsi yang diajukkan pihak Sofyan Basir. [Suara.com/Muhaimin A Untung]
Ekspresi Sofyan Basir di Sidang Putusan Sela
Muhaimin A Untung Suara.Com
Senin, 08 Juli 2019 | 15:30 WIB
BERITA TERKAIT
Di Ambang Pemecatan, Xabi Alonso Akui Nikmati Semua Tekanan di Real Madrid
16 Desember 2025 | 21:46 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI