Suara.com - Terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap remaja Habib Bahar bin Smith mengikuti sidang vonis di gedung Arsip dan Perpustakaan, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/7). Majelis hakim menjatuhi hukuman kepada Habib Bahar bin Smith tiga tahun penjara, denda Rp50 juta dan subsider satu bulan kurungan. [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]