Suara.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin didampingi Kajati DKI Jakarta Warih Wardono menunjukkan barang bukti uang saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (15/11). Kejaksaan Agung menggelar eksekusi barang bukti atas perkara terpidana Kokos Jiang alias Kokos Leo Lim dalam perkara tindak pidana Korupsi yang merugikan keuangan negara, dalam hal ini PT PLN Batubara sebesar Rp 477 miliar. [Suara.com/Arya Manggala]
Ini Tumpukan Uang Rp 477 Miliar Hasil Korupsi Kokos Lim
Jum'at, 15 November 2019 | 15:53 WIB
BERITA TERKAIT
Tom Lembong Dapat Abolisi, Hotman Paris Langsung 'Todong' Prabowo dan Jaksa Agung
01 Agustus 2025 | 13:19 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:07 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:34 WIB
Foto | 17:37 WIB
Foto | 11:00 WIB
Foto | 09:00 WIB
Foto | 19:28 WIB