- Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menyatakan penyidik Kejaksaan Agung melanggar prosedur operasional di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
- Pernyataan tersebut disampaikan pada Rabu, 26 Agustus 2026, setelah menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan.
- Kuasa hukum meminta hakim membatalkan penetapan tersangka karena hak-hak klien mereka telah dilanggar.
Suara.com - Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai tim penyidik Kejaksaan Agung tidak disiplin menjalankan Peraturan Jaksa Agung (Perja) yang menjadi pedoman operasional dalam proses penyidikan.
Hal itu disampaikan salah satu tim hukum Febrie, Firman Wijaya, usai menyerahkan kesimpulan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/8/2026).
Firman mengatakan pihaknya telah menemukan sejumlah dugaan pelanggaran dalam proses penetapan tersangka maupun upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung. Menurutnya, ada sekitar 30 pelanggaran jika diakumulasi.
“Paling esensial adalah justru tim penyidik jaksa Kejaksaan Agung tidak disiplin terhadap Perja-Perja yang sudah ditetapkan sebagai operasional kerja penyidik,” kata Firman kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).
Selama persidangan, Firman menyebut tidak ada saksi ataupun ahli yang membantah keterangan dari mantan Plt Jamwas Kejaksaan Agung, Jasman Panjaitan, yang memahami mekanisme serta metode pemeriksaan penyidikan, mulai dari tahap penyelidikan, penyidikan hingga ekspose.
Menurut Firman, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip due process of law, khususnya formal due process.
Ia juga menegaskan jika dalam sidang praperadilan ini belum masuk pada substansi perkara, melainkan menguji apakah seluruh prosedur hukum yang ditempuh penyidik telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Prinsip due process, formal due process itu penting di samping substantive due process. Tapi kita hari ini belum bicara substansi due process-nya, tapi formal due process-nya,” ujarnya.
![Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (7/8/2026). [ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/YU]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2026/08/07/43259-febrie-adriansyah-diperiksa-kejagung-febrie-adriansyah.jpg)
Sebab itu, ia meminta hakim menyatakan penetapan tersangka dan upaya paksa yang dilakukan Kejaksaan Agung tidak sah, batal demi hukum, atau dapat dibatalkan.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Alfons Kurnia, menilai persoalan prosedur berkaitan langsung dengan perlindungan hak-hak tersangka.
Ia mengatakan praperadilan merupakan tahapan menuju keadilan substantif yang harus didahului dengan terpenuhinya keadilan prosedural.
“Dalam konteks ini kita melihat bahwa yang namanya hak-hak tersangka itu telah terlanggar,” kata Alfons.
Ia juga mempertanyakan dasar kewenangan dalam penetapan seseorang sebagai tersangka serta prosedur yang digunakan penyidik.
Menurutnya, setiap tindakan penyidik harus mengikuti alur dan prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Alfons juga menyoroti proses penahanan Febrie, sebab dasar subjektif dan objektif yang digunakan untuk menentukan bahwa Febrie perlu ditahan, termasuk alasan mengenai kemungkinan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Hal-hal ini menjadi ukuran dan batu uji apakah memang penahanan tersebut sudah sesuai dan berdasarkan kepatutan untuk dilakukan penahanan,” pungkasnya.