- Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan opini Wajar Tanpa Pengecualian kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 3 September 2026.
- Pencapaian opini Wajar Tanpa Pengecualian tersebut merupakan perolehan kesepuluh kalinya yang diraih oleh pihak Kejaksaan Agung.
- Kejaksaan Agung dinilai berhasil memenuhi standar transparansi, kepatuhan hukum, dan efektivitas pengendalian internal pengelolaan keuangan negara.
Suara.com - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Kejaksaan Agung atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) keuangan Kejaksaan tahun 2023.
“Alhamdulillah kami diberikan penilaian WTP,” kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Kejaksaan Agung, Kamis (3/9/2026).
Burhanuddin juga menyampaikan, pihaknya telah 10 kali mendapatkan hasil WTP, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK.
“WTP ini bagi Kejaksaan Agung adalah yang ke-10 kali,” ucap Burhanuddin.
Sementara itu, Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan, pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian merupakan bukan hadiah, namun merupakan capaian 4 hal yang telah dilakukan Kejaksaan Agung.
“Pertama, Kejaksaan Agung telah memenuhi unsur transparansi, mencatatkan semua kegiatan dan aktivitasnya yang terkait dengan penggunaan keuangan negara,” kata Nyoman.
Selanjutnya, pencatatan sudah dilaksanakan sesuai standar akuntansi pemerintah.
Selanjutnya, kata Nyoman, Kejaksaan Agung dinilai telah melaksanakan sistem pengendalian internalnya efektif.
“Dan yang keempat yang terpenting adalah di dalam melaksanakan pengelolaan dan tata kelola keuangan negaranya dilaksanakan dan digunakan dengan memenuhi semua ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada,” jelasnya.
Nyoman menyebut, Kejaksaan Agung telah menggunakan keuangan negara bukan semata-mata dilakukan secara transparansi dan akuntabel.
Namun juga dari penilaian BPK, Kejagung telah mewujudkan bagaimana penggunaan itu membawakan dampak yang signifikan terhadap kemajuan penegakan hukum, juga penerimaan negara.
“Tentunya manfaatnya langsung dirasakan masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, Nyoman mengingatkan jika opini WTP bukanlah tujuan akhir. Namun WTP merupakan suatu pondasi untuk semakin memperkuat tata kelola penggunaan keuangan negara yang harapannya nanti dengan tata kelola pemerintahan yang baik.
Bagai Resep Dokter
Nyoman menyampaikan opini WTP yang diberikan oleh pihaknya diibaratkan sebagai resep dokter.
Berhasil tidaknya dokter diukur juga tidak semata-mata resepnya ini berkualitas dan bermanfaat, berdampak, tapi entitasnya juga harus menindaklanjuti resep ini.
“Nah, dalam hal tindak lanjut terhadap rekomendasi, karena kalau rekomendasi tidak ditindaklanjuti ya tentunya efektivitas keberhasilannya rendah. Nah, kalau ditindaklanjuti baru berhasil,” tandasnya.