Suara.com - Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. [Suara.com/Alfian Winanto]
Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selasa, 07 April 2020 | 14:55 WIB
BERITA TERKAIT
Komeng Tak Sudi Jabar Selalu Disalahkan jika Jakarta Banjir, Pramono Balas Begini!
17 September 2025 | 14:23 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:37 WIB
Foto | 09:30 WIB
Foto | 06:30 WIB
Foto | 18:03 WIB
Foto | 08:00 WIB