Suara.com - Kendaraan melintas di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (7/4). Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dalam rangka percepatan penanganan virus Corona COVID-19, penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020. [Suara.com/Alfian Winanto]
Jakarta Berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar
Selasa, 07 April 2020 | 14:55 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Pramono Kasih Keringanan Pajak di Jakarta untuk Hotel dan Makan-Minum
18 Juni 2025 | 14:56 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 15:14 WIB
Foto | 14:31 WIB
Foto | 13:21 WIB
Foto | 13:16 WIB
Foto | 06:50 WIB
Foto | 19:21 WIB