Suara.com - Petugas Satpol PP melakukan pendataan terhadap pengendara sepeda motor dan sopir yang tidak menggunakan masker saat berkendara dalam Operasi Tertib Masker di kawasan Kampung Melayu, Jakarta, Senin (7/9/2020). Satpol PP DKI Jakarta mencatat jumlah denda akumulasi pelanggaran ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi mulai 22 Mei hingga 31 Agustus 2020 mencapai Rp4 miliar dengan denda perorangan pelanggar penggunaan masker menjadi yang paling besar yaitu sebanyak Rp1,94 miliar. [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Wow! Denda Pelanggar PSBB Jakarta Capai Rp4 Miliar
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 07 September 2020 | 16:23 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
1 Detik Gabung Persija Jakarta Masa Depan Mauro Zijlstra Bisa Suram karena Ini
04 Februari 2026 | 07:03 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 17:03 WIB
Foto | 16:36 WIB
Foto | 18:51 WIB
Foto | 18:39 WIB
Foto | 08:00 WIB
Foto | 14:40 WIB
Foto | 13:01 WIB