Suara.com - Hakim Ketua Suharno (kanan) menerima berkas gugatan praperadilan dari tim kuasa hukum Rizieq Shihab pada sidang gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka dan penahanan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021). Majelis hakim menunda sidang gugatan praperadilan tersebut dikarenakan pihak pemohon salah mengirimkan surat gugatan, sehingga sidang akan dilanjutkan kembali pada 1 Maret 2021. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Sidang Gugatan Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 22 Februari 2021 | 14:13 WIB
BERITA TERKAIT
Buron Korupsi E-KTP Paulus Tannos Lawan KPK dari Singapura, Gugat Penangkapan Lewat Praperadilan!
03 November 2025 | 13:05 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:22 WIB
Foto | 16:13 WIB
Foto | 06:20 WIB
Foto | 19:52 WIB
Foto | 21:41 WIB
Foto | 21:31 WIB