Suara.com - Selebgram Millen Cyrus (kedua kanan) dihadirkan saat rilis kasus dugaan penyalahgunaan psikotropika di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (1/3/2021). Pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap Muhammad Millendaru Prakasa alias Millen Cyrus pasca terbukti positif mengonsumsi psikotropika jenis Benzo pada Minggu (28/2), dan menyerahkannya kepada Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Selatan karena yang bersangkutan masih berstatus rawat jalan rehabilitasi dengan mengonsumsi clozapine, obat antipsikotik akibat kasus narkoba yang menjeratnya pada November 2020 lalu. [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Millen Cyrus Dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNNK Jakarta Selatan
Senin, 01 Maret 2021 | 15:40 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Bersenjata Tajam di Jam Rawan, Remaja Diamankan Patroli Gabungan di Matraman
07 Februari 2026 | 12:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 07:00 WIB
Foto | 19:15 WIB
Foto | 18:57 WIB
Foto | 18:13 WIB
Foto | 17:03 WIB