Suara.com - Jurnalis merekam sidang pembacaan tuntutan bagi terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi (kanan) dalam kasus suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA yang digelar secara virtual dari Pengadilan Tipikor di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/3/2021). Nurhadi, dituntut 12 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar, sedangkan menantunya, Rezky Herbiyono, dituntut 11 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Mantan Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 12 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Rabu, 03 Maret 2021 | 06:41 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Skandal Gratifikasi MPR: KPK Cegah Ma'ruf Cahyono ke Luar Negeri
03 Juli 2025 | 21:15 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Foto | 18:49 WIB
Foto | 20:58 WIB
Foto | 19:03 WIB
Foto | 18:59 WIB
Foto | 16:35 WIB
Foto | 18:56 WIB