Suara.com - Pembeli berbelanja di minimarket dengan sistem Pesan Bayar Antar di Kawasan Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (23/5/2021). Minimarket menerapkan sistem belanja PBA (Pesan Bayar Antar) dimana pembeli dilarang masuk ke toko untuk berbelanja dan digantikan oleh karyawan minimarket. Hal ini dilakukan untuk menerapkan protokol kesehatan Covid-19 dan kenyamanan bagi pembeli yang berada di zona merah.
[Suara.com/Alfian Winanto]
Begini Layanan Minimarket di Zona Merah Covid-19
Minggu, 23 Mei 2021 | 19:05 WIB
BERITA TERKAIT
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
01 Desember 2025 | 11:35 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI