Suara.com - Petugas Ditreskrimum Polda Sumsel menggiring tersangka Dosen Universitas Sriwijaya AR (34) usai menjalani pemeriksaan di Polda Sumatera Selatan, Palembang, Senin (6/12/2021). Polda Sumatera Selatan menahan serta menetapkan AR sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti milik korban berupa satu buah bra warna hitam, satu buah kaos dalam, dan pakaian luar korban warna merah muda. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Dosen Cabul Universitas Sriwijaya Ditahan Polda Sumsel, Bra Hitam Korban Jadi Barbuk
Oke Atmaja Suara.Com
Selasa, 07 Desember 2021 | 08:52 WIB
BERITA TERKAIT
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
19 Desember 2025 | 00:17 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI