Suara.com - Terdakwa Azis Syamsuddin menjalani sidang tuntutan kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (24/1/2022). Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut mantan Wakil Ketua DPR tersebut dengan hukuman empat tahun dua bulan penjara, denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama lima tahun. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Azis Syamsuddin Dituntut 4 Tahun Penjara
Oke Atmaja Suara.Com
Senin, 24 Januari 2022 | 14:10 WIB
BERITA TERKAIT
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
14 Desember 2025 | 12:10 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI