- Komisi X DPR RI dan pemerintah sepakat mengangkat 230 ribu guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tanpa tes pada APBN 2027.
- Abdul Fikri Faqih mengingatkan bahwa pengangkatan status kepegawaian tersebut harus dibarengi dengan upaya meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan nasional.
- Pemerintah dan DPR juga harus segera menyelesaikan masalah distribusi guru yang belum merata di berbagai daerah Indonesia.
Suara.com - Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih meminta pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu tidak berhenti pada persoalan status kepegawaian.
Menurut Fikri, kejelasan status sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu harus dibarengi upaya meningkatkan kualitas guru dan mutu pendidikan.
“Memang sejak awal Komisi X DPR RI meminta supaya segera disusun Rencana Induk Pendidikan Nasional,” kata Fikri.
Ia menyebut pemerintah dan DPR melalui Komisi X telah sepakat sekitar 230 ribu guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa tes dan dibiayai melalui APBN 2027.

Namun, Fikri mengingatkan persoalan guru tidak selesai hanya dengan mengubah status kepegawaian. Distribusi guru yang belum merata di berbagai daerah juga perlu mendapat perhatian.
“Penyebaran guru adalah bab lain. Ini baru mengubah status guru eksisting menjadi jelas. Tentang distribusi apakah sudah merata atau belum, tentu harus ada langkah berikutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Mendagri Muhammad Tito Karnavian menyebut pemerintah juga tengah membahas penataan status PPPK paruh waktu dan penuh waktu. Untuk tenaga guru, terdapat lebih dari 172 ribu guru yang masuk dalam pembahasan penataan status kepegawaian.