Ini Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur yang Divonis Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 11 Desember 2023 | 15:28 WIB
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
    Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
    Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
    Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]

Suara.com - Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Ketiganya adalah Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Ketiga anggota Prajurit TNI itu dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer.

"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI