Ini Tiga Oknum TNI Pembunuh Imam Masykur yang Divonis Seumur Hidup

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Senin, 11 Desember 2023 | 15:28 WIB
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
    Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
    Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
    Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana yakni Praka Riswandi Manik (kiri), Praka Heri Sandy (tengah) dan Praka Jasmowir (kanan) dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]
  • Tiga anggota TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, yakni Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandy dan Praka Jasmowir dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer. [ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansya]

Suara.com - Tiga anggota TNI AD yang menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur mengikuti sidang putusan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023).

Ketiganya adalah Praka Rismwandi Manik merupakan Anggota Paspampres, Praka Heri Sandi adalah Anggota Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka Jasmowir merupakan Anggota Kodam Iskandar Muda TNI AD.

Ketiga anggota Prajurit TNI itu dihukum penjara seumur hidup oleh Oditur Militer Jakarta dan dipecat dari dinas militer.

"Mempidana para terdakwa dengan, Terdakwa 1 (Praka Riswandi Manik) pidana pokok penjara selama seumur hidup, Terdakwa 2 (Praka Heri Sandi) pidana pokok penjara seumur hidup, dan Terdakwa 3 (Praka Jasmowir) pidana pokok penjara selama seumur hidup," kata Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto di ruang sidang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tok! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

Tok! Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI

News | Senin, 11 Desember 2023 | 14:36 WIB

Profil dan Karier Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi, Paspampres Jokowi Dapat Promosi Jabatan Baru

Profil dan Karier Kolonel Inf Faisol Izuddin Karimi, Paspampres Jokowi Dapat Promosi Jabatan Baru

News | Jum'at, 01 Desember 2023 | 08:01 WIB

Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Praka Riswandi Cs Dituntut Hukuman Mati Di Kasus Pembunuhan Imam Masykur

News | Selasa, 28 November 2023 | 08:00 WIB

Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang

Tak Kuat Lihat Video Anaknya Dianiaya Praka Riswandi Cs, Ibu Imam Masykur Keluar Ruang Sidang

News | Kamis, 02 November 2023 | 20:34 WIB

Terkini

Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA

Pasca Tragedi Bekasi, Prabowo Subianto Perintahkan Perbaikan 1.800 Perlintasan KA

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 19:51 WIB

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Ziarah ke Makam Marsinah, Buruh Hidupkan Semangat Perjuangan di May Day 2026

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 18:12 WIB

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Peringatan May Day di DPR RI, Buruh Desak Perubahan Ketenagakerjaan

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 17:35 WIB

Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo

Perayaan Hari Buruh di Monas bersama Presiden Prabowo

Foto | Jum'at, 01 Mei 2026 | 16:40 WIB

Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih

Pasca Kecelakaan Maut, Operasional Stasiun Bekasi Timur Mulai Pulih

Foto | Kamis, 30 April 2026 | 19:17 WIB

Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo

Stasiun Bekasi Timur Diselimuti Karangan Bunga, Simbol Duka untuk Korban Kecelakaan KA Argo Bromo

Foto | Kamis, 30 April 2026 | 18:38 WIB

Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan

Polemik Gerbong Wanita KRL, KAI Tegaskan Belum Ada Perubahan

Foto | Kamis, 30 April 2026 | 15:36 WIB

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan

Prabowo Tancap Gas Hilirisasi, 13 Proyek Rp119 Triliun Digulirkan

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:59 WIB

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Terbukti Hina Suku Sunda, YouTuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 19:19 WIB

Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara

Empat Prajurit TNI Didakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus, Terancam 12 Tahun Penjara

Foto | Rabu, 29 April 2026 | 15:03 WIB