Suara.com - Petugas mengawal mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat AKP Deky Jonatan Sasiang (kanan) setibanya di Bareskrim Polri, di Jakarta, Senin (18/5/2026).
Mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, Kalimantan Timur itu ditangkap dan dibawa ke Jakarta untuk diperiksa Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pencucian uang dan terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Bareskrim Polri menduga Deky Jonatan Sasiang berperan sebagai pelindung jaringan bandar narkoba Ishak di Kutai Barat, Kalimantan Timur. Penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang dari aliran dana bisnis narkotika.
Sebelum dibawa ke Jakarta, AKP Deky telah menjalani sidang etik di Polda Kalimantan Timur dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Bareskrim Polri kini mengambil alih pengembangan kasus jaringan narkoba Kutai Barat tersebut. [ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/Muhammad Iqbal]