Suara.com - Tersangka kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo tiba untuk menghadiri sidang perdana praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Sidang gugatan praperadilan tersebut terkait upaya paksa penangkapan hingga penggeledahan yang dilakukan Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo pada Jumat (19/6/2026) lalu.
Kuasa hukum Roy Suryo dalam permohonannya meminta hakim menyatakan penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah serta melawan hukum karena dinilai tidak sesuai prosedur yang berlaku.
Sementara itu, hakim tunggal PN Jakarta Selatan I Ketut Darpawan menjadwalkan putusan praperadilan tersebut dibacakan pada 7 Juli 2026. Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti seluruh proses persidangan yang berlangsung. [ANTARA FOTO/Fauzan/YU]