6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani, dari Cerita Saksi Mata hingga Ditemani Pengacara Top

fresh Suara.Com
Jum'at, 22 Juli 2022 | 09:28 WIB
6 Fakta Penangkapan Nikita Mirzani, dari Cerita Saksi Mata hingga Ditemani Pengacara Top
Fakta penangkapan Nikita Mirzani

Fresh.suara.com - Petugas Polres Serang Kota menjemput paksa Nikita Mirzani saat sedang nge-mall di Mall Senayan City, Jakarta Pusat, Kamis (21/7/2022). Penjemputan paksa terhadap Nikita Mirzani dilakukan menyusul adanya dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.

Kini Nikita masih berada di Polres Serang Kota setelah dirinya ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini fakta-fakta penangkapan paksa Nikita Mirzani, pengakuan saksi mata penjemputan paksa, hingga penetapan tersangka pada artis tersebut.

1. Nikita Mirzani tidak kooperatif

Nikita Mirzani

Penjemputan paksa, menurut Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga di Polresta Serang Kota, dilakukan lantaran Nikita Mirzani tak kooperatif. 

"Sebagaimana telah diinformasikan kepada publik sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan terhadap tersangka NM pada Senin (20/6/2022) untuk dimintai keterangan pada Jumat (24/6/2022) dan direspons dengan permohonan penjadwalan pemeriksaan pada Rabu (6/7/2022), Namun, tersangka NM tidak juga hadir di depan penyidik," bunyi keterangan Polresta Serang Kota.

"Pertimbangan penangkapan terhadap tersangka NM tentu saja pada sikap NM yang cenderung tidak kooperatif selama penyidikan, meski penyidik sudah beberapa kali menyampaikan himbauan agar tersangka kooperatif selama proses penyidikan berlangsung," lanjut keterangan Polresta Serang Kota.

2. Cerita saksi mata penjemputan paksa Nikita Mirzani

Nikita Mirzani dijemput paksa

Ramdan Alamsyah, adalah sosok pengacara yang kebetulan berada di lokasi saat Nikita Mirzani dijemput dan merekam penjemputan tersebut dengan kamera ponselnya. 

"Tiba-tiba disergap sama polisi. Ada lima atau enam gitu, polwan juga ada," cerita Ramdan Alamsyah dikutip dari Suara.com Kamis (21/7/2022).

Menurut pengakuan Ramdan, ia langsung menghubungi Fahmi Bachmid, pengacara dari Nikita Mirzani.

"Telepon Bang Fahmi bilang, bang klien lu ditangkap tuh," kata Ramdan Alamsyah sebagaimana dikutip dari Suara.com

Baca Juga: Pengen Lihat, Billy Syahputra Video Call Berlliana Lovell Pas Lagi Mandi

Fahmi Bachmid yang berada di Makassar mengonfirmasi ucapan Ramdan Alamsyah, "iya bro, katanya ditangkap tuh."

Pengacara Nikita Mirzani itu pun buru-buru kembali ke Jakarta untuk mendampingi Nikita Mirzani yang dibawa ke Polresta Serang Kota.

3. Bermalam di Polres Serang Kota

Nikita Mirzani

Tiba di Polres Serang Kota, Nikita Mirzani langsung jalani pemeriksaan. Dia pun dipastikan bermalam di sana lantaran statusnya yang tersangka.

"Sesuai hukum pidana, dalam masa penangkapan akan berlangsung 24 jam," kata Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga.

4. Apakah Nikita Mirzani ditahan?

Nikita Mirzani

Mengenai apakah Nikita Mirzani akan ditahan setelah penangkapan 24 jam tersebut, Shinto tak bisa memastikan. Sebab menurutnya hal itu adalah kewenangan penyidik.

"Kewenangan dari penyidik untuk bisa melakukan penahanan atau tidak pasca 24 jam tersebut," katanya.

5. Kasus yang melibatkan Nikita Mirzani

Nikita Mirzani

Nikita Mirzani awalnya dipanggil sebagai saksi ke Polresta Serang Kota terkait dengan laporan Dito Mahendra pada 16 Mei 2022. Pacar Nindy Ayunda ini merasa dicemarkan nama baiknya karena postingan Nikita Mirzani.

"Tertulis nama Dito Mahendra lalu ada fotonya. Ada lagi tulisan 'abang propam jangan percaya orang ini, banyak ngomong penipu," kata Yafet Rissy, pengacara Dito Mahendra saat konferensi pers di kawasan Senopati pada Sabtu (25/6/2022).

Nikita Mirzani lantas dipanggil sebagai saksi atas laporan tersebut. Namun beberapa kali dimintai keterangan, ia mangkir.

Sampai pada akhirnya polisi datang untuk menjemput paksa Nikita Mirzani di rumahnya kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Namun pada akhirnya, dia sendiri yang datang sendiri ke Polresta Serang Kota.

Tak berselang lama dari rencana penjemputan paksa itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang menyatakan artis 36 tahun itu sebagai tersangka.

Status ini merujuk pada penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidik (SPDP) dari Polresta Serang Kota, tempat di mana Dito Mahendra melaporkan Nikita Mirzani.

Atas laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dengan Pasal 45 dan Pasal 51 UU ITE dan Pasal 311 KUHP.

6. Ditemani pengacara Sunan Kalijaga

Sunan Kalijaga

Pengacara kondang Sunan Kalijaga turut menemani Nikita Mirzani saat sang artis berada di Polres Serang Kota. Namun, Sunan Kalijaga bukan bertindak sebagai penasihat hukum, melainkan memberikan dukungan sebagai sahabat saja.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI