Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

fresh | Suara.com

Jum'at, 22 Juli 2022 | 17:04 WIB
Dituduh Rusak Reputasi Bisnis Dito Mahendra, Nikita Mirzani Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Nikita Mirzani

Fresh.suara.com - Dito Mahendra mengalami kerugian materiil atas tindakan Nikita Mirzani yang dinilai memfitnah dan mencemarkan reputasi Dito sebagai pebisnis. Hal tersebut disampaikan Yafet Rissy, kuasa hukum Dito Mahendra.

Saat memberikan keterangan di hadapan awak media, Yafet Rissy yang bertindak sebagai kuasa hukum Dito Mahendra, pelapor Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik, mengatakan bahwa Dito menghargai upaya kepolisian untuk menangkap Nikita Mirzani.

“Oleh karena ini disiarkan secara masif oleh media nasional baik tv maupun online mas Dito telah mengikuti perkembangannya, kami sudah berbicara dengan mas Dito, mas Dito menghargai proses yang telah berjalan, termasuk menghargai upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan menaruh harapan penuh bahwa pihak kepolisian akan terus profesional dalam menegakkan hukum tegak lurus pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Mas Dito berharap proses ini segera saja dilengkapi dan dilimpahkan kepada kejaksaan supaya dapat kemudian dilimpahkan lagi ke pengadilan untuk dilakukan persidangan,” ujar Yafet sebagaimana dikutip dari tayangan kanal YouTube Hits Infotainment, Jumat (22/7/2022).

Dito Mahendra, menurut Yafet, telah mengalami kerugian materiil. Selain itu, Dito Mahendra juga merasa dirusak reputasi bisnisnya oleh perkataan Nikita Mirzani.

“Alasannya oleh karena tindakan yang menghina, mencemarkan memfitnah karena menimbulkan kerugian materiil klien kami mas Dito Mahendra termasuk di dalamnya merusak reputasi pribadi dan reputasi bisnis mas Dito Mahendra,” tutur Yafet.

Menurut Yafet, Nikita Mirzani dijerat dengan sejumlah pasal yakni Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

“Pasal yang disangkakan pasal 27 ayat 3 juncto pasal 45 lalu pasal 36 juncto pasal 51 juncto pasal 311 KUHAP. Nah, yang 36 dijunctokan dengan pasal 51 itu hukuman maksimalnya 12 tahun penjara dan dendanya 12 miliar rupiah maksimal,” ujar Yafet.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuasa Hukum Sebut Dito Mahendra Rugi Reputasi-Materi karena Nikita Mirzani

Kuasa Hukum Sebut Dito Mahendra Rugi Reputasi-Materi karena Nikita Mirzani

Jakarta | Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:24 WIB

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Dicari Polisi, Pengacara: Nggak Ada yang Ngumpet

Nindy Ayunda dan Dito Mahendra Dicari Polisi, Pengacara: Nggak Ada yang Ngumpet

Entertainment | Jum'at, 22 Juli 2022 | 16:09 WIB

Sahabat Nikita Mirzani Sindir Polisi yang Tebang Pilih

Sahabat Nikita Mirzani Sindir Polisi yang Tebang Pilih

| Jum'at, 22 Juli 2022 | 15:52 WIB

Terkini

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

Langit RI Bocor? Menelusuri Celah Hukum Akses Pesawat Militer AS

News | Sabtu, 18 April 2026 | 00:03 WIB

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jangan Asal Nyaman, Ini 7 Sepatu Lari yang Direkomendasikan untuk Cegah Cedera

Jakarta | Jum'at, 17 April 2026 | 23:51 WIB

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Tabungan Pesirah BSB: Ketika Nilai Simpanan Bertemu Peluang Raih Mobil dan Kemudahan Transaksi

Sumsel | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

BREAKING NEWS! Iran Resmi Buka Blokade Selat Hormuz Sepenuhnya

News | Jum'at, 17 April 2026 | 23:21 WIB

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Helikopter PK-CFX Hilang Kontak hingga Ditemukan Jatuh di Sekadau, Ini 11 Jam Krusialnya

Kalbar | Jum'at, 17 April 2026 | 23:05 WIB

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Kawal Agenda Ekonomi Kerakyatan, Kang Hero Dianugerahi KWP Award 2026

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 23:04 WIB

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Arsenal di Ujung Tanduk, Aaron Ramsey: Menang Lawan Manchester City Harga Mati!

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 23:01 WIB

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Kali Kedua ke Tanah Air, Aaron Ramsey Takjub dengan Gairah Sepak Bola Indonesia

Bola | Jum'at, 17 April 2026 | 22:58 WIB

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

Jangan Cuma Jago Kandang, Pramono Anung Tantang BUMD DKI Ekspansi ke Pasar Global

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:55 WIB

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

Perjuangkan Kesetaraan di Senayan, Ledia Hanifa Amaliah Digelari Legislator Peduli Disabilitas

News | Jum'at, 17 April 2026 | 22:38 WIB