Fresh.suara.com - Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel menilai jika pernyataan Komnas HAM yang menyatakan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi bisa jadikan bahan untuk pembelaan di persidangan nanti.
Namun, jika hal itu benar, Reza mengatakan, narasi Putri Candrawathi tersebut akan sia-sia, karena almarhum Brigadir J sudah tidak bisa membela diri.
“Menurut saya narasi itu sama sekali tidak bermanfaat, baik bagi mendiang Brigadir J maupun bagi PC. Bagi Brigadir J dia sudah berpulang maka praktis dia tidak bisa membela diri, tidak bisa membangun kontra argumentasi, tidak bisa mendebat, seolah-olah dia akan terabadikan dalam stigma sebagai orang yang sudah menjahati istri seorang komandan secara seksual,” kata Reza Indragiri dikutip dari kanal YouTube tvOneNews, Selasa (6/9/22).
Reza mengatakan jika Putri Candrawathi benar menjadi korban pelecehan, maka ia berhak mendapat restitusi dan kompensasi, namun hal itu ada syaratnya.
“Demikian pula bagi PC, narasi kekerasan seksual juga tidak ada manfaat finansial sama sekali buat dia. Kalau dia betul-betul korban, maka semestinya dia berhak mendapatkan restitusi dan kompensasi, tapi ada syaratnya yakni harus ada vonis bersalah terhadap pelaku, nah sekarang pelakunya siapa? Anggaplah Brigadir J, karena dia sudah meninggal, maka mustahil narasi kekerasan seksual itu bisa ditingkatkan bisa menjadi sebuah kasus hukum,” ucapnya.
“Tidak ada kasus hukum maka tidak ada persidangan, jika tidak ada persidangan maka tidak ada vonis, jika tidak ada vonis maka mustahil pula ada restitusi dan kompensasi bagi PC,” lanjut Reza.
Dalam kasus pelecehan ini, Reza curiga jika Komnas HAM dan Komnas Perempuan mengeluarkan pernyataan tersebut, itu diduga akan digunakan sebagai amunisi Putri untuk pembelaan diri di persidangan.
“Saya mulai membaca ini arahnya, sepertinya pernyataan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bahwa diduga mendiang Brigadir J sudah melakukan kekerasan seksual terhadap PC, ini akan menyediakan amunisi bagi PC untuk melakukan pembelaan diri di persidangan nanti,” kata Reza Indragiri.
Sebelumnya, diketahui Reza juga mengungkap bahwa ada kejanggalan dari istri Ferdy Sambo ini telah terlihat sejak kemunculannya di depan Mako Brimob.
Baca Juga: Pengakuan Ibu PC Akan Diuji Pakai Alat Tes Kebohongan, Seberapa Efektif?
Reza juga mempertanyakan mengapa bisa orang yang mengaku sebagai korban pelecehan seksual bisa muncul dan bertutur kata dengan baik di depan media.
Putri Candrawathi merupakan salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Walaupun menjadi tersangka, namun ia tidak ditahan karena alasan PC memiliki anak kecil serta kondisi kesehatan Ibu Putri tidak stabil. Namun Putri Candrawathi diwajibkan untuk wajib lapor dua kali dalam seminggu.