Fresh.suara.com - Ahli Psikologi Forensik Reza Indragiri menyebut ada kode senyap dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Reza Indragiri mengatakan, salah satu yang paling dibanggakan oleh personel polisi yakni jiwa korsa.
Namun jiwa korsa yang dimaksud adalah perasaan senasib sepenanggungan antara personel polisi.
“Perasaan senasib sepenanggungan bahwa kita punya seragam yang sama, berbahasa dengan ragam yang sama tapi ada ekses negatifnya yaitu jiwa korsa menyimpang,” kata Reza Indragiri dikutip dari YouTube tvOneNews pada Senin (12/9/22).
Tetapi Reza Indragiri mengatakan bahwa jiwa korsa Ferdy Sambo CS merupakan hal yang menyimpang.
“Jiwa korsa yang menyimpang diperlihatkan lewat kecenderungan untuk menutup-nutupi kesalahan, aib, pelanggaran yang dilakukan oleh teman sejawat,” jelasnya.
Reza menilai jika seharusnya personel polisi memiliki integritas yang tidak lain tidak bukan merupakan komitmen yakni memastikan kebenaran selalu berjalan diatas semestinya.
“Tapi kalau personel polisi sendiri kemudian mempraktikkan jiwa korsa menyimpang atau kode senyap kan jadi paradoks dengan pekerjaan mereka,” ucapnya.
Tak hanya itu, Reza juga menyebut, istilah kasus pembunuhan Brigadir J saat ini lebih dikenal sebagai obstruction of justice yang merupakan bukti sungguh-sungguh adanya kode senyap.
Baca Juga: Komnas HAM Serahkan Rekomendasi Kasus Sambo ke Mahfud, Lho Kok Pelecehan Seks Hilang?
“Tapi persoalannya apakah kemudian sekarang proses ini sudah berhasil membongkar semua kode senyap atau timsus dan itsus bentukan Mabes Polri,” terangnya.
Kode senyap yang dimaksud biasanya dilakukan oleh oknum dalam mengisolasi persoalan individu per individu. Namun dalam kasus ini, tidak hanya dilakukan oleh satu orang saja.
“Tapi maaf dalam kasus ini ( pembunuhan Brigadir J ) obstruction of justice tidak dilakukan oleh satu dua orang hidup tapi belasan bahkan puluhan menyalahgunakan posisi atau jabatan mereka,” tutur Reza.
Ahli Psikologi Forensik itu menyebut jika kode senyap sebatas sebagai prosedur misconduct (kesalahan), relatif mudah menyelesaikannya.
“Jatuhi sanksi, pecat sudah beres itu, tapi kalau ternyata kode senyap merupakan bentuk dari sistemik misconduct maka tidak cukup penanganannya individu per individu. Tapi harus ada penanganan yang sifatnya tertuju pada organisasi kepolisian," pungkasnya.