SuaraGarut.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan akan hadir dalam repat kerja (raker) dengan Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3/2023).
Dalam raker tersebut Mahfud MD akan memberikan klarifikasi soal transaksi mencurigakan Rp349 triliun yang ia ungkapkan.
Mahfud MD meminta agar mereka yang ngomong keras-keras juga hadir.
“Pokoknya, saya Rabu (29/3) datang, nanti yang ngomong-ngomong keras supaya datang juga,” kata Mahfud MD, di Jakarta, Sabtu (25/3/2023) dikutip dari Antara.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, DPR RI sudah mengagendakan rapat kerja pada Rabu mendatang untuk klarifikasi terkait transaksi mencurigakan Rp349 triliun.
Dalam kesempatan tersebut, Mahfud MD juga menyatakan tidak memprsoalkan ia dan PPATK dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
Mahfud menegaskan, justru ia mendukungnya.
Menurutnya, laporan MAKI ke Bareskrim untuk mengetahui apakah yang disampaikan DPR terkait melanggar kerahasiaan data TPPU itu, benar melanggar atau tidak.
Diketahui, Koordinator MAKI Boyamin Saiman akan melaporkan PPATK dan Mahfud MD ke Bareskrim Polri pada Selasa (28/3/2023) terkait dugaan tindak pidana kerahasiaan dokumen TPPU.
Baca Juga: Hasil Timnas Indonesia vs Burundi: Skuad Garuda Unggul Telak di Babak Pertama
Laporan Boyamin ke Bareskrim, terkiat pernyataan Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan yang saat itu mengungkapkan adanya ancaman pidana penjara empat tahun bagi pelanggar Pasal 11 UU Nomor 8 Tahun 2010.
UU tersebut tentang kewajiban merahasiakan dokumen terkait TPPU.***