SUARA GARUT - BKN baru saja merilis penyesuaian jadwal pengadaan PPPK guru usai pengumuman kelulusan pasca sanggah tertunda.
Dalam suratnya tertanggal 10 April 2023, BKN mengeluarkan jadwal terbaru terkait kelanjutan tahapan pengadaan PPPK 2022.
Dalam surat tersebut, dinyatakan pengisian DRH NI PPPK guru akan dimulai dari 15 April, sampai dengan 4 Mei 20223.
Namun yang perlu diingat para peserta adalah saat mengisi DRH NI PPPK jangan sampai gagal.
Pasalnya, jika pengisian DRH sampai salah, maka akan berakibat yang bersangkutan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat (TMS) dan batal jadi ASN.
Oleh sebab itu, garut.suara.com, pada kesempatan ini menyampaikan setidaknya terdapat enam poin yang perlu diperhatikan.
Enam poin dalam pengisian DRH NI PPPK tersebut yakni:
1. Pengisian Data Perorangan
Pada kolom ini, guru yang telah dinyatakan lulus PPPK diminta mengisi data dengan teliti.
Baca Juga: Hak Politiknya Dicabut, Sekuat Apa Anas Urbaningrum Di Panggung Politik Saat Ini?
Data tersebut kemudian dijadikan acuan dalam pemberkasan CASN, dan tidak dapat diubah.
2. Pengisian riwayat Pendidikan
Pada kolom tersebut, guru PPPK wajib mengisi seluruh riwayat pendidikan maupun riwayat kursus.
Meski riwayat pendidikan sudah pernah diisi, namun peserta wajib melengkapinya.
3. Pengisian Riwayat Pekerjaan.
Pada kolom ini, jika memiliki riwayat, pekerjaan, penghargaan serta prestasi boleh diisikan, jika tidak memiliki tidak jadi persoalan.