SUARA GARUT - Beredar informasi Ferdy Sambo mengamuk di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta karena bandingnya ditolak oleh majelis hakim.
Menurut informasi itu, Ferdy Sambo yang mengamuk kemudian diseret anggota Brimob.
Diketahui, pangajuan banding Ferdy Sambo ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam putusan bandingnya, majelis hakim di PT DKI Jakarta, malah menguatkan putusan PN Jakarta Selatan sebelumnya.
Dengan demikian, mantan Kadiv Propam Polri itu tetap dijatuhi hukuman pidana mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Informasi Ferdy mengamuk diedarkan sebuah akun YouTube pada Kamis (13/4/2023).
Tayangannya berdurasi 4 menit 16 detik dengan judul: BANDING DITOLAK, FERDY SAMBO MENGAMUK HINGGA DISERET POLISI BRIMOB
Tayangan dibuka dengan pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyatakan, pidana mati untuk Ferdy Sambo sudah tepat.
Menurut Menkopolhukam, tak ada yang meringankan dari Ferdy Sambo terkait kasusnya.
Baca Juga: Liga Europa, Jose Castro: Sevilla Raja Kompetisi, Bisa Persulit Manchester United
Tayangan selanjutnya menampilkan pendapat para ahli tentang vonis Ferdy Sambo yang menjelaskan bahwa putusan banding majelis hakim telah tepat.
Tayangan juga menampilkan kompilasi foto dan video persidangan Ferdy Sambo.
Namun disimak dari awal sampai akhir, tak ada tayangan rekaman mantan Kadiv Propam itu memang mengamuk di pengadilan.
Si narator yang membacakan informasi dalam tayangan akun YouTube itu pun, tak menyebutkan bahwa Ferdy Sambo mengamuk.
Tim garut.suara.com mencoba menelusuri sumber lain untuk mencari kebenaran berita bahwa Ferdy Sambo memang benar mengamuk.
Namun tak ada satu media nasional terkemuka pun yang memberitakan hal itu.