SUARA GARUT - Asisten Deputi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan Sumber Daya Manusia Aparatur KemepanRB Aba Subagja menegaskan pemberian formasi sudah ditutup.
Sebelumnya, menurut Aba SUbagja, KemenpanRB sudah memberikan toleransi waktu perpanjangan hingga 30 April 2023 yang lalu.
Sehingga jika nanti di daerah ada yang honorernya tidak bisa mengikuti seleksi ASN 2023, permasalahanya jelas karena daerah tidak mengusulkan kebutuhan.
KemenpanRB kata Aba Subagja tidak akan memberikan formasi ke daerah tanpa ada usulan kebutuhan.
Saat ini, menurut dia tahapannya sudah memasuki validasi kesesuaian nama jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Aba menjelaskan proses itu memperhatikan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) dengan peta jabatan yang ada.
Anjab ABK tersebut sudah ditetapkan oleh masing-masing pembina kepegawaian.
"Untuk itu dengan tegas saya katakan tidak ada perpanjangan usulan formasi, otomatis jika tidak mengusulkan maka formasi kosong didaerah tersebut," kata Aba.
Lebih jauh Aba menjelaskan, MenpanRB, telah menerbitkan surat terkait ketentuan yang harus dipatuhi setiap instansi.
Baca Juga: Hasil Liverpool vs Fulham di Liga Inggris: Gol Penalti Mohamed Salah Menangkan The Reds
Surat tertanggal 14 Maret 2023, dengan Nomor B/521/M.SM.01.00/2023.
Dengan begitu, daerah tidak bisa melakukan pengadaan CPNS dan PPPK tahun ini. (*)