SUARA GARUT - Diusianya yang baru menginjak 25 tahun saat itu, Husein Ali Rafsanjani memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai guru ASN di Pemkab Pangandaran.
Pilihan tersebut bagi Husein Ali, bukan tanpa resiko bagi diri dan masa depan karirnya.
Guru ASN muda yang lulus CPNS Tahun 2019 lalu itu, harus memutuskan karirnya, karena merasa mendapat intimidasi pihak terkait.
"Setelah menghadap BKPD2SM, pilihan saya bulat mengundurkan diri, diusia saya saat itu baru menginjak 25 tahun," kata Husein Ali dikutip dari Tribun Jabar, Pada Rabu, (10/05/2023).
Husein mengatakan dirinya merasa tertekan dalam kejadian yang menimpanya saat itu.
Oleh sebab itu, kata Husein dirinya memilih kembali ke Kota Bandung, sebuah tempat dimana dia dilahirkan.
Meski begitu, Husein mengaku sempat dihubungi untuk kembali mengajar di SMPN 2 Pangandaran.
"Sekolah dan Disdik berulang kali berkomunikasi agar tetap mengajar, tapi keputusan saya sudah bulat," kata Husein kepada Tribun Jabar.
Husein juga mengaku mendapat surat peringatan (SP1) karena tidak mengajar berbulan-bulan.
Baca Juga: Hilman Syah, Pemain Pertama yang Dipertahankan RANS Nusantara FC untuk Liga 1 2023/24
Sebagai ASN di Pangandaran, dia menerima upah sampai November 2022, namun sejak Maret dia mengajar secara sukarela di SMPN 29 Bandung.
"Tidak digaji, karena status tidak jelas, honorer tapi punya NIP," ujarnya.
Diapun meminta mengajar sebagai guru Seni Budaya di SMPN 29 Bandung, sesuai latar belakang konsentrasi yang ia miliki saat kuliah.
Dia merasa jengah, selama satu tahun lebih proses pemecatan atau pengunduran dirinya tidak diproses.
"Saat mengahdap BKPD2SM, akan mengundurkan diri, namun hingga saat ini tidak ada kelanjutanya," kata Husein dikutip dari Tribun Jabar.
Menurutnya saat ingin melamar pekerjaan, susah sebab posisinya masih terdaftar sebagai ASN di Pangandaran.