Pengangkatan Guru PPPK 2023 Terbentur Anggaran, Komisi X DPR RI Dibuat Meradang, Sebabnya Ini

Suara Garut Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 19:45 WIB
Pengangkatan Guru PPPK 2023 Terbentur Anggaran, Komisi X DPR RI Dibuat Meradang, Sebabnya Ini
Ilustrasi.Pengangkatan Guru PPPK 2023 Terbentur Anggaran, Komisi X DPR RI Dibuat Meradang. (Foto: Tangkapan layar/ YouTube)

SUARA GARUT - Belum usai permasalahan pengangkatan guru lulus passing grade (PG) sisa seleksi 2021-2022, Pemerintah melalui Kemendikbudristek telah mewacanakan rekrutmen guru dengan sistem baru 2024 mendatang.

Bukan tidak disambut dengan gembira khusunya oleh kalangan guru lulus PG prioritas satu, namun mereka curiga takut tidak terselesaikan seluruhnya di tahun 2023.

Kecurigaan kalangan guru lulus PG karena takut tidak terselesaikan itu, lantaran usulan formasi dari daerah seolah setengah-setengah.

Menurut para guru lulus PG didaerah, alasan klasik tidak mengusulkan formasi lantaran terbentur anggaran di APBD.

Ada sebagian daerah seperti halnya di Lampung selatan, APBD telah diketuk palu, saat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 212/PMK.07/2022 di terbitkan Pemerintah pusat.

Selain itu ada juga daerah, yang merasa khawatir anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) tidak diturunkan ke daerah.

Menyikapi hal ini, Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih, seperti dikatakan Korwil GLPG PPPK Lampung Selatan Fulkan Graviri, daerah tidak paham soal aturan DAU yang tertera di PMK Nomor 212/PMK.07/2022.

Disamping itu dari pejabat Kementerian Keuangan, menyebutkan terkait DAU penggajian PPPK formasi 2022-2023 sudah sangat jelas di jamin UU.

Gaji dan tunjangan PPPK dijamin oleh Negara melalui PMK.Nomor 212/PMK.07/2022, jadi semestinya tidak harus ada alsan ini itu terkait formasi.

Baca Juga: PDIP Usung Ganjar Capres 2024, Pendukung Jokowi 3 Periode Relawan Jokpro 2024 Pilih Bubarkan Diri

"Jangan bentur-benturkan ajuan formasi 2023, dengan kendala keuangan di daerah," kata Almer, salah satu honorer GLPG PPPK. Kamis, (25/05/2023).

Diketahuinya, Kementerian Keuangan telah berkali-kali mensosialisasikan terkait PMK.212, bahkan 584 BKAD se-Indonesia telah mengikuti sosialisasi tersebut.

Mereka tahu, gaji dan tunjangan PPPK 2022-2023, dijamin oleh negara.

Daerah cukup mengajukan kebutuhan formasi sesuai anjab ABK, atau yang tertera dalam lampiran PMK.212.

Pasalnya dalam lampiran PMK.212 tersebut sudah jelas, kuotanya berapa, dan anggaran gakinya berapa.

Oleh karena itu, jika daerah beralasan tidak ada anggaran, maka perlu dipertanyakan soal memahami isi PMK.212 tersebut. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI