I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000
Golongan III
III A : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
III B : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000
Golongan IV
IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.
Slain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.
Dari semua tunjangan, tunjangan kinerja tercatat memiliki yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.
Berikut ini rincian tunjangan kinerja (Tukin) :
Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.
Tunjangan istri/suami
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Akan tetapi jika suami/ istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
Tunjangan anak