Hore! Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya

Suara Garut

Kamis, 01 Juni 2023 | 08:28 WIB
Hore! Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya
Ilustrasi gaji PNS/ foto : istimewa.

GARUT SUARA - Gaji Pegawai Negeri Sipil ((PNS) nampaknya benar-benar akan dinaikkan pemerintah.

Seperti disampaikan  Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS ini bakal diumumkan pemerintah pada 16 Agustus 2023

Menurut Menkeu, kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan Presiden Jokowi bertepatan dengan pidato terkait Rancangan Undang Undang (RUU) APBN 2024.

Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji bagi PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan merupakan salah satu hal yang saat ini sedang dibahas secara serius oleh pemerintah.

"Sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN (PNS), TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Sebelumnya diketahui, rencana kenaikan Gaji PNS diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurut Anas, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

Dijelaskannya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

baca juga

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, baru-baru ini.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Merujuk pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS menurut golongannya :


Golongan I

I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000


Golongan III

 III A : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
 III B : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000


Golongan IV

IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Slain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dari semua tunjangan, tunjangan kinerja tercatat memiliki yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.


Berikut ini rincian tunjangan kinerja (Tukin) :

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.


Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami/ istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.


Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan jumlah maksimal 3 anak.

Khusus tunjangan anak, PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.


Tunjangan makan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000/ hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, Tunjangan jabatan

Untuk tunjangan jabatan ini, hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural atau eselon. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPPK Tidak Mungkin Dicabut dan Diganti Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini

PPPK Tidak Mungkin Dicabut dan Diganti Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini

Garut | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:31 WIB

Harga Telur Ayam di Kota Bekasi Meroket, Ini Biang Keroknya Menurut Pedagang

Harga Telur Ayam di Kota Bekasi Meroket, Ini Biang Keroknya Menurut Pedagang

Bekaci | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:26 WIB

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

Resmikan 5 Bendungan Rp9,79 Triliun, Prabowo Bidik Ketahanan Pangan hingga Energi

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Perempuan Pembawa Sial: Sajian Teror Psikologis Tanpa Jumpscare Berlebih

Perempuan Pembawa Sial: Sajian Teror Psikologis Tanpa Jumpscare Berlebih

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 19:00 WIB

Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional

Kamar Kos di Medan Disulap Jadi Gudang Vape Narkoba Jaringan Internasional

Sumut | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:55 WIB

Intip Menu TC Timnas Indonesia di Bali: Dari Genjot Fisik hingga Asah Lini Depan

Intip Menu TC Timnas Indonesia di Bali: Dari Genjot Fisik hingga Asah Lini Depan

Bola | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:55 WIB

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

Misteri Status Jampidsus Febrie: Bukti Disebut Cukup, Tapi Terbentur Tembok Kekuasaan?

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:53 WIB

Sinopsis Blossoms of Power, Drama Terbaru Meng Zi Yi dan He Yu di WeTV

Sinopsis Blossoms of Power, Drama Terbaru Meng Zi Yi dan He Yu di WeTV

Your Say | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:50 WIB

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

Kisah Penyuluh Kepercayaan di DIY: Dulu Ditolak Sekolah, Kini Sambut Hari Kepercayaan 13 Juli

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:49 WIB

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

Cari Honda Beat EA 6129 KB Milik Mahasiswi Tewas di Kos Mataram, Keluarga Siapkan Hadiah Rp20 Juta

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:41 WIB

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Airlangga Bongkar Proyek Data Center Raksasa, Nvidia hingga Big Tech Masuk RI

Bisnis | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:35 WIB

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

ICW Temukan Selisih Harga Fantastis Pengadaan Mobil KDKMP, Potensi Rente Tembus Rp5,5 Ttriliun

News | Jum'at, 10 Juli 2026 | 18:31 WIB

×