Hore! Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya

Suara Garut | Suara.com

Kamis, 01 Juni 2023 | 08:28 WIB
Hore! Kenaikan Gaji PNS Segera Diumumkan Pemerintah, Berikut Besaran dan Rincian Tunjangannya
Ilustrasi gaji PNS/ foto : istimewa.

GARUT SUARA - Gaji Pegawai Negeri Sipil ((PNS) nampaknya benar-benar akan dinaikkan pemerintah.

Seperti disampaikan  Menteri Keuangan  (Menkeu) Sri Mulyani, kenaikan gaji PNS ini bakal diumumkan pemerintah pada 16 Agustus 2023

Menurut Menkeu, kenaikan gaji PNS ini akan disampaikan Presiden Jokowi bertepatan dengan pidato terkait Rancangan Undang Undang (RUU) APBN 2024.

Sri Mulyani menyebut, kenaikan gaji bagi PNS, termasuk TNI, Polri dan pensiunan merupakan salah satu hal yang saat ini sedang dibahas secara serius oleh pemerintah.

"Sedang kita hitung secara serius, detail adalah kenaikan gaji ASN (PNS), TNI, Polri dan pensiunan," katanya.

Sebelumnya diketahui, rencana kenaikan Gaji PNS diungkapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas beberapa waktu lalu.

Menurut Anas, usulan kenaikan Gaji PNS itu merupakan bagian dari rencana perubahan rumusan besaran pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

Dijelaskannya, pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin.

Pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.

"Kita mengusulkan ada gaji (PNS) yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas dengan menteri keuangan," kata Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, di Jakarta, baru-baru ini.

Anas mengatakan, nantinya masing-masing PNS akan diberikan tukin yang berbeda sesuai dengan capaian kinerja mereka.

Besaran Gaji PNS saat ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintan (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai negeri Sipil (PNS).

Merujuk pada aturan tersebut, gaji PNS berbeda bergantung dengan golongannya.

Berikut rincian gaji PNS menurut golongannya :


Golongan I

I A: Rp 1.560.800-Rp 2.335.800
I B: Rp 1.704.500-Rp 2.472.900
I C: Rp 1.776.600-Rp 2.577.500
I D: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II

IIA : Rp 2.022.200-Rp 3.373.600
II B: Rp 2.208.400-Rp 3.516.300
II C: Rp 2.301.800-Rp 3.665.000
II D: Rp 2.399.200-Rp 3.820.000


Golongan III

 III A : Rp 2.579.400-Rp 4.236.400
 III B : Rp 2.688.500-Rp 4.415.600
III C : Rp 2.802.300-Rp 4.602.400
III D : Rp 2.920.800-Rp 4.797.000


Golongan IV

IV A Rp 3.044.300-Rp 5.000.000
IV B: Rp 3.173.100-Rp 5.211.500
IV C: Rp 3.307.300-Rp 5.431.900
IV D: Rp 3.447.200-Rp 5.661.700
IV E Rp 3.593.100-Rp 5.901.200.

Slain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

Dari semua tunjangan, tunjangan kinerja tercatat memiliki yang paling besar dari semua tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan.


Berikut ini rincian tunjangan kinerja (Tukin) :

Merujuk Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000, dan terendah pelaksana dengan tukin Rp 5.361.800.


Tunjangan istri/suami

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri atau suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Akan tetapi jika suami/ istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.


Tunjangan anak

Dalam PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan jumlah maksimal 3 anak.

Khusus tunjangan anak, PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.


Tunjangan makan

Beberapa instansi juga memberikan tunjangan makan yang besarannya yakni Rp 35.000/ hari untuk PNS golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Terakhir, Tunjangan jabatan

Untuk tunjangan jabatan ini, hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural atau eselon. (*)

Editor: Farhan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

PPPK Tidak Mungkin Dicabut dan Diganti Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini

PPPK Tidak Mungkin Dicabut dan Diganti Menjadi PNS, Menurut Prof. Dr. Sofian Effendi Alasanya Ini

| Kamis, 01 Juni 2023 | 07:31 WIB

Harga Telur Ayam di Kota Bekasi Meroket, Ini Biang Keroknya Menurut Pedagang

Harga Telur Ayam di Kota Bekasi Meroket, Ini Biang Keroknya Menurut Pedagang

Bekaci | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:26 WIB

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

Pro Kontra PNS Boleh Poligami, Syarat Istri Alami Cacat hingga Tak Bisa Beri Keturunan

News | Rabu, 31 Mei 2023 | 15:24 WIB

Terkini

Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juto Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino

Bulog: Stok Beras Nasional 4,6 Juto Ton Tersebar Merata, Ketahanan Pangan Aman Hadapi El Nino

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:52 WIB

Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan

Lawan Ketimpangan! Ini 5 Mandat Politik Kongres VI KPI Demi Keadilan Ekonomi Perempuan

News | Jum'at, 10 April 2026 | 12:52 WIB

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

BEI Buka Suara: Daftar Saham HSC Bukan Sanksi, Cuma 'Warning' Buat Investor

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:51 WIB

Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan

Menaklukkan Gunung Malabar: Dari Sabana Indah hingga Tanjakan Mematikan

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 12:51 WIB

Setelah Mo Salah dan Robertson, Giliran Alisson Becker Berpotensi Angkat Kaki dari Liverpool

Setelah Mo Salah dan Robertson, Giliran Alisson Becker Berpotensi Angkat Kaki dari Liverpool

Bola | Jum'at, 10 April 2026 | 12:50 WIB

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

BSA Logistics Jadi Pertama IPO di BEI, Emiten Raup Dana Rp302,4 Miliar

Bisnis | Jum'at, 10 April 2026 | 12:50 WIB

Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng

Jadi Ketua DPRD Termuda Gowa, Kemampuan Bicara Fahmi Adam Bikin Geleng-Geleng

Entertainment | Jum'at, 10 April 2026 | 12:47 WIB

NCT Umumkan Proyek 10 Tahun Bertajuk NCT 2026 dengan Beragam Aktivitas

NCT Umumkan Proyek 10 Tahun Bertajuk NCT 2026 dengan Beragam Aktivitas

Your Say | Jum'at, 10 April 2026 | 12:45 WIB

Kisah Tragis Petani di Grobogan, Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah

Kisah Tragis Petani di Grobogan, Tersambar Petir Saat Pulang dari Sawah

Jawa Tengah | Jum'at, 10 April 2026 | 12:44 WIB

BRI Kembali Dipercaya Sediakan SAR untuk Jemaah, Pastikan Kebutuhan Haji 2026 Terpenuhi

BRI Kembali Dipercaya Sediakan SAR untuk Jemaah, Pastikan Kebutuhan Haji 2026 Terpenuhi

Sumsel | Jum'at, 10 April 2026 | 12:42 WIB