SUARA GARUT - Beberapa hari ini warganet dihebohkan dengan cuitan Denny Indrayana, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM era Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY).
Kehebohan tersebut terkait informasi yang ia dapat bahwa, Mahkamah Konstitusi akan memutuskan Pemilihan Umum atau Pemilu dilaksanakan dengan sistem proporsional tertutup.
Belakangan cuitannya viral, dan mendapat beragam tanggapan warganet termasuk para elit politik.
Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi tengah melaksanakan Yudisial Review tentang sistem pemilu yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Pemilu memiliki peran penting dalam demokrasi sebagai ukuran keberhasilan sistem politik suatu negara.
Ada dua jenis sistem proporsional yang perlu diketahui, yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Pemilih perlu memahami perbedaan antara keduanya agar dapat memilih dengan bijak. Berikut ini adalah 6 perbedaan yang harus diketahui mengenai kedua sistem tersebut:
1. Cara Memilih: Sistem Proporsional Terbuka vs. Tertutup
Dalam sistem proporsional terbuka, pemilih memiliki kebebasan untuk memilih langsung wakil legislatifnya.
Sementara itu, dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya dapat memilih partai politik tanpa memilih wakil secara langsung.
2. Pelaksanaan Pemilu: Dalam Hal Susunan Calon
Pada sistem proporsional terbuka, partai politik mengajukan daftar calon tanpa menggunakan nomor urut dan hanya mengikuti urutan abjad atau undian.
Di sisi lain, dalam sistem proporsional tertutup, partai politik mengajukan daftar calon berdasarkan nomor urut yang ditentukan oleh partai tersebut.
3. Penetapan Calon Terpilih: Suara Terbanyak vs. Nomor Urut
Dalam pemilihan umum dengan sistem proporsional terbuka, penetapan calon terpilih didasarkan pada suara terbanyak yang diperoleh.