Terungkap! Senilai Lebih dari 130 Miliar Rupiah Obat-obatan Palsu Dijual Bebas di Toko Online, Ini Daftarnya

Suara Garut

Jum'at, 02 Juni 2023 | 10:10 WIB
Terungkap! Senilai Lebih dari 130 Miliar Rupiah Obat-obatan Palsu Dijual Bebas di Toko Online, Ini Daftarnya
Ilustrasi.obat-obatan(Foto: Tangkapan layar/ Istimewa)

SUARA GARUT -  Baru-baru ini Polda Metro Jaya melalui Subdit Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap peredaran obat palsu hingga daftar olongan G.

Obat palsu yang dijual bebas di market place atau toko online ini nilainya tak tanggung-tanggung, Rp 130,4 miliar!

"Yang diperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merek Interlac palsu dan obat lainnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Geraikita99, dan Dominoshop96," ungkap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis kepada wartawan, Rabu, 31 Mei 2023.

Dijelaskaannya, salah satu obat yang dipalsukan yakni Interlac merupakan obat suplemen untuk pencernaan bayi. 

Pamalsuan obat ini bisa berakibat fatal hingga bisa mengakibatkan meninggal dunia.

Barang bukti yang berhasil disita, di antaranya sebanyak 1. 366 buah berupa obat cair sirup dan obat asma, 2.180 buah berupa obat salep. 

Disamping itu, sebanyak 74.515 buah berupa obat daftar golongan G yang merupakan obat keras, dari mulai Tramadol hingga Alprazolam.

Dijelaskannya, mereka (para pelaku) telah beraksi sejak 2021. Ditaksir, dalam tempo dua tahun totalnya mencapai Rp 130,4 miliar.

"Mereka melakukan kegiatan ini dari bulan Maret 2021 sampai dengan kemarin bulan Mei 2023. Yang diduga nilai barang tersebut dari tahun 2021 sampai 2023 itu lebih kurang Rp 130,4 miliar," ungkap Kombes Auliansyah.

baca juga

Dalam melakukan aksinya, modus yang dilakukan  pelaku cukup beragam. Saat ini 5 pelaku sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan.

Atas kasus tersebut, mereka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Kemudian, Pasal 197 jo 106 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.

Serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Para tersangka juga dijerat Pasal 196 jo Pasal 98 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana 10 penjara dan denda Rp 1 miliar.

Kemudian, Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 terkait Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dengan pidana 15 penjara dan denda Rp 1,5 miliar; Pasal 56 KUHP hingga Pasal 55 KUHP. (*)

Editor: SENO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Sering Scrolling Tanpa Henti di Toko Online? Ini 5 Tips Menghentikannya!

Sering Scrolling Tanpa Henti di Toko Online? Ini 5 Tips Menghentikannya!

Your Say | Selasa, 02 Mei 2023 | 16:49 WIB

Tak Seperti di Negara Barat, Mengapa Sex Toys Tak Dijual Bebas di Indonesia? Ini Jawaban Dokter Boyke

Tak Seperti di Negara Barat, Mengapa Sex Toys Tak Dijual Bebas di Indonesia? Ini Jawaban Dokter Boyke

Lifestyle | Jum'at, 21 April 2023 | 20:30 WIB

Fotonya Dicatut Toko Online, Respons Kiky Saputri Malah Begini...

Fotonya Dicatut Toko Online, Respons Kiky Saputri Malah Begini...

Sumbar | Rabu, 15 Maret 2023 | 18:06 WIB

Terkini

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

Pasukan GP Ansor Siap Tindak yang Ganggu Muktamar Ke-35 NU Jombang

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:50 WIB

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

Kudeta Niger Gagal, Pasukan Pemerintah Melumpuhkan Penyerang Pangkalan Niamey

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:02 WIB

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

Boni Hargens Soroti Pengangkatan Kapolri sebagai Anggota Kehormatan KSBSI: Bukan Sekadar Seremonial

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:01 WIB

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

Bukan Ex-Officio! Romli Atmasasmita Tegaskan Status Listyo Sigit di KSBSI Hanya Bentuk Apresiasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

Apa Itu Sistem AHWA? Cara Baru Pilih Ketua Umum PBNU di Muktamar NU ke-35 Tahun 2026

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 22:19 WIB

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Muktamar ke-35 NU Diwarnai Aksi Protes, Gus Yahya: Saya Mohon

Jatim | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:33 WIB

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

Presiden Prabowo Tutup Muktamar NU Ke-35 di Jombang, Senin Besok

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:18 WIB

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

Gus Ipul Pastikan Forum Muktamar NU Ke-35 Bebas Ubah Keputusan Organisasi

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 21:08 WIB

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Review Film The Last Sunrise: Makna Kehidupan di Balik Senyum dan Air Mata

Your Say | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

Jepang Kirim Pasukan Bela Diri Bantu Meredam Kebakaran Hutan Kalimantan

News | Minggu, 30 Agustus 2026 | 20:16 WIB

×