Wow! Heboh PP Nomor 10, PNS Pria Boleh Berpoligami, Catat Dulu Ini Syaratnya

Suara Garut

Jum'at, 02 Juni 2023 | 20:27 WIB
Wow! Heboh PP Nomor 10, PNS Pria Boleh Berpoligami, Catat Dulu Ini Syaratnya
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil. (Foto: istimewa.)

SUARA GARUT - Pegawai Negeri Sipil (PNS), khusus pria yang berniat untuk berpoligami kini boleh bernafas lega.

Kabarnya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengatur PNS pria diperbolehkan berpoligami.

Menurut analis hukum ahli madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta aturan itu tertuang dalam Pasal 2 Ayat 1.

Dijelaskannya, PNS yang telah melangsungkan pernikahan pertama wajib menginformasikan secara tertulis kepada pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan.

Sementara itu, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua,  ketiga dan keempat. 

"Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu, wajib memperoleh izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat," tutur Yuyud dikutip dari laman resmi BKN, Rabu 31 Mei 2023.

Ditambahkannya, syarat yang harus dipenuhi oleh PNS pria berpoligami terdiri dari syarat alternatif serta syarat kumulatif.

Untuk syarat alternatif, isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri dan isteri mendapat cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Disamping itu, isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

baca juga

Kemudian, syarat kumulatif yakni ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

Dan untuk PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.

Yuyud juga menjelaskan, terkait ketentuan Pasal 3 ayat 1 PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Sementara itu, kata Yuyud, trkait ketentuan Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam pasal itu diatur PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari pejabat.

Hal tersebut berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat.

Yuyud juga menegaskan larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS. Hal itu diatur dalam Pasal 14 PP Nomor 45/1990. (*)

Editor: SENO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary

Tunjangan Kinerja Bakal Dihapus? Gaji ASN Diklaim Lebih Adil Melalui Single Salary

Bisnis | Jum'at, 02 Juni 2023 | 15:41 WIB

Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita

Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 20:16 WIB

Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 20:09 WIB

Terkini

Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026

Jurgen Klopp Semprot Van der Vaart Usai Kritik Pedas Van Dijk di Piala Dunia 2026

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:55 WIB

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia

News | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:50 WIB

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Cetak Gol Tendangan Roket ke Gawang Irak, Mbappe Selisih 3 Gol dari Messi

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:26 WIB

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Lionel Scaloni Blak-blakan: Argentina Lolos ke 32 Besar, Tapi Masih Banyak PR

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:16 WIB

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Cristiano Ronaldo Baru 8 Gol, Messi 18 Gol, Miroslav Klose: Selamat Champ!

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 04:09 WIB

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Pelatih Paraguay Serang FIFA: Piala Dunia 2026 Hanya untuk Orang Kaya Esensi Hilang

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:38 WIB

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Pengakuan Jujur Lionel Messi Usai Menyandang Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 03:31 WIB

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Argentina Hajar Austria: Lionel Messi 18 Gol Top Skor Sepanjang Masa Piala Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 02:09 WIB

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Dari Persia Kuno! Isi Lengkap Surat Timnas Iran, Kirim Pesan Damai untuk Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:57 WIB

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Kylian Mbappe: Jujur, Lionel Messi Pemain Terbaik Dunia

Bola | Selasa, 23 Juni 2026 | 01:43 WIB