Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 01 Juni 2023 | 20:16 WIB
Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita
Ilustrasi PNS - Apakah PNS Boleh Poligami? Ini Perbedaan Aturan untuk Pria dan Wanita (Shutterstock)

Suara.com - Baru-baru ini wacana poligami bagi pegawai negeri sipil (PNS) kembali hangat diperbincangkan. Namun sebenarnya, apakah PNS boleh poligami?

Peraturan poligami bagi PNS ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Analis Hukum ahli Madya Badan Kepegawaian Negara (BKN) Yuyud Yuchi Susanta mengatakan izin poligami hanya berlaku untuk PNS pria. Sementara PNS perempuan hanya boleh menjadi istri pertama.

"PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Untuk PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat," terang Yuyud dalam acara Sosialisasi dan Bimbingan Penyelesaian Permasalahan Kepegawaian, di Kantor Pusat BKN Jakarta, Kamis (25/5/2023).

Yuyud Yuchi Susanta membeberkan, Pasal 2 ayat (1) PP Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS menyatakan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Dalam ayat (2) dituliskan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku juga bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi duda atau janda yang melangsungkan perkawinan lagi.

Kemudian dalam Pasal 4, untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat. Artinya, PNS pria diizinkan untuk berpoligami.

Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa “Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.”

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai penggugat maupun tergugat. Dengan demikian, setiap hubungan suami-istri bagi PNS wajib tercatat. Yuyud menegaskan larangan bahwa PNS pria dan wanita dilarang melangsungkan kehidupan bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

baca juga

Namun, tak semua poligami bagi PNS diizinkan. Setidaknya PNS yang akan melakukan poligami perlu memenuhi dua syarat.

Pertama, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan surat keterangan dokter, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah selama 10 tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Kedua syarat kumulatif. Ada persetujuan tertulis dari istri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai, PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa pasangan tersebut akan berlaku adil terhadap istri dan anak-anaknya.

Izin PNS untuk poligami ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.

Demikian penjelasan mengenai apakah PNS boleh poligami.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

Gaji 13 PNS Cair Tanggal Berapa SIh? Cek Info Terbaru di Sini

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 20:09 WIB

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

Kapan Gaji PNS Naik? Tunggu Aba-aba Presiden Jokowi Bulan Agustus 2023

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 15:25 WIB

Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata

Aturan Pembagian Daging Kurban, Menurut Buya Yahya yang Penting Harus Merata

News | Kamis, 01 Juni 2023 | 07:37 WIB

Inara Rusli Akui Tak Masalah Jadi Istri Kedua: Kenapa Enggak?

Inara Rusli Akui Tak Masalah Jadi Istri Kedua: Kenapa Enggak?

Entertainment | Rabu, 31 Mei 2023 | 20:50 WIB

Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami

Ini Dua Syarat PNS Boleh Poligami

Metro | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:44 WIB

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

PNS Pria Boleh Poligami, Perempuan Hanya Boleh Jadi Istri Pertama

Metro | Rabu, 31 Mei 2023 | 19:32 WIB

Terkini

5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC

5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:02 WIB

6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"

6 Cara Mencuci Sepatu Suede yang Benar, agar Tidak Kusam dan "Botak"

Lifestyle | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:01 WIB

Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan

Animal Farm dan Cermin Politik Modern: Saat Kesetaraan Hanya Menjadi Slogan

Your Say | Kamis, 16 Juli 2026 | 10:00 WIB

Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Dari Medan Berlumpur hingga Desa Terpencil, Mantri BRI Hadir Menggerakkan Ekonomi Kerakyatan

Riau | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:58 WIB

GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal

GeForce RTX 3060 Hidup Kembali, GPU 12GB untuk Gaming 1080p dan AI Lokal

Tekno | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:56 WIB

109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu

109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu

Malang | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:48 WIB

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

Sitaan Fantastis di Kasus Korupsi Terbaru, Sejauh Mana Urgensi RUU Perampasan Aset?

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:45 WIB

Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo

Banyak Penyalahgunaan! Zulhas Minta Sebulan Bereskan MBG Sebelum Lapor Prabowo

News | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:44 WIB

Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

Rupiah Betah di Level Rp18.000 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:44 WIB

Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron

Brutal! Penusuk Pengendara di Fly Over Pasar Tugu Diringkus Setelah 2 Bulan Buron

Lampung | Kamis, 16 Juli 2026 | 09:42 WIB

×