Patonah yang mengabdi sebagai honorer di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal tersebut tentu bangga setelah menyandang status sebagai ASN.
Namun sangat disaynagkan belum ada regulasi yang mengatur terkait pengakuan masa kerjanya sebagai honorer. (*)
Patonah yang mengabdi sebagai honorer di Desa Cidadap Kecamatan Karangnunggal tersebut tentu bangga setelah menyandang status sebagai ASN.
Namun sangat disaynagkan belum ada regulasi yang mengatur terkait pengakuan masa kerjanya sebagai honorer. (*)
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
TERKINI