Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK

Suara Garut

Jum'at, 23 Juni 2023 | 07:30 WIB
Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK
Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK. (Foto: Tangkapan Layar / YouTube)

SUARA GARUT - Dampak soal isu penghapusan masa perjanjian kerja PPPK oleh Dirjen GTK Prof Suryani, terus mengalir deras tanpa henti.

Nyaris semua kalangan, mulai dari honorer, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para politisi menyatakan dukungan terhadap wacana penghapusan kalimat perjanjian Kerja (PK).

Keinginan penghapusan masa PK itu muncul pertama kali, saat digelar rapat kerja di Komisi XI DPR RI bersama Kemendikbudristek oleh Prof Nunuk Suryani.

Sejak saat itu, dukungan terhadap pernyataan dirjen GTK tersebut terus mengalir deeas ke berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Prof Zainudin Maliki, sekaligus anggota Komisi XI DPR RI.

Prof Zainudin sepakat usulan batas masa PK untuk tenaga guru hingga berusia 60 tahun, sedangkan untuk teknis 58 tahun.

Saat ini, masa PK dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, paling sedikit satu tahun, dan maksimal sampai dengan 5 tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.

Prof Zaenudin Maliki meminta Pemerintah dapat merevisi, pasal-pasal PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur terkait masa perjanjian Kerja PPPK hingga memasuki batas usia Pensiun (BUP).

Menurutnya pasal-pasal tersebut perlu ditinjauk ulang, agar tidak rancu, dan dapat merugikan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Pasal-pasal dalam PP NOmor 49 Tahun 2018, perlu ditinjau ulang, terutama terkait masa perjannjian kerja," kata Prof Zaenudin Maliki.

Pertimbangan Prof Zaenudin masa perjanjian kerja yang ada saat ini memicu suasana ketidak pastian, khususnya yang ingin medapat peluang perpanjngan masa perjanjian kerja.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah itu memastikan, jika masa perjanjian kerja hingga mencapai BUP, tentu akan memberikan kenyamanan, dan ketenangan bagi PPPK.

Dia menyebutkan dengan memberikan kepastian dalam menjalani masa perjanjian kerja hingga batas BUP, bagi guru akan berdampak positif.

Selain kesejahteraanya terjamin, kepastian karier yang jelas, memudahkan siswa mendapat guru yang lebih fokus menjalankan tugas mendidiknya.

"Memberi kepastian karier yang jelas, siswa mudah mendapatkan guru yang fokus dalam mendidik," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Sebut PPPK Pegawai Kontrak, Sebabnya Tidak Sesuai Dengan Ini.

Jangan Sebut PPPK Pegawai Kontrak, Sebabnya Tidak Sesuai Dengan Ini.

Garut | Kamis, 22 Juni 2023 | 19:19 WIB

Joe Biden Sebut Xi Jinping Pemimpin Diktator, Begini Respons Perdana Menteri Selandia Baru

Joe Biden Sebut Xi Jinping Pemimpin Diktator, Begini Respons Perdana Menteri Selandia Baru

Your Say | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:52 WIB

Jamaah Calon Haji Riau Dilarang Selfie Berlebihan di Masjidil Haram

Jamaah Calon Haji Riau Dilarang Selfie Berlebihan di Masjidil Haram

Riau | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:41 WIB

Terkini

2 Kubu di Keraton Solo Tetap Gelar Kirab Malam 1 Suro, Duduk Saling Membelakangi

2 Kubu di Keraton Solo Tetap Gelar Kirab Malam 1 Suro, Duduk Saling Membelakangi

Surakarta | Rabu, 17 Juni 2026 | 01:07 WIB

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

PSI: Kunjungan Jokowi ke Daerah Bukan Safari Politik, Tapi Memenuhi Undangan

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:35 WIB

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

1 Warga Tewas Akibat Gempa M6,7 di Sulawesi Tengah, 312 Jiwa Terdampak

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:19 WIB

Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur

Kritik Masjid Megah, Dedi Mulyadi: Jangan Sampai Jadi Tempat Selfie Bukan Tempat Tafakur

Jabar | Selasa, 16 Juni 2026 | 22:01 WIB

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

Apakah 'Nyanyian' Sony Sonjaya Bisa Jadi Kunci Bongkar Akar Korupsi MBG?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:58 WIB

Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre

Anak Korban Pembunuhan di Gelam Serang Murka: Ibu Saya Tak Minta Uang, Justru Dia yang Matre

Banten | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:49 WIB

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

BEM Bersatu Tuding Ada Sosok Eks Petinggi Militer di Balik Aksi Demo Mahasiswa Tolak MBG

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:44 WIB

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

Guntur Romli Cium Motif Lain BEM Bersatu: Dari Mana Dana Bikin Konferensi Pers?

News | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:35 WIB

Pelatih Senegal Pape Thiaw: Salat Dulu Baru Piala Dunia

Pelatih Senegal Pape Thiaw: Salat Dulu Baru Piala Dunia

Bola | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:15 WIB

HP Murah Anyar, Tecno Spark 50 Pro Usung Sensor Sony dan Baterai Jumbo

HP Murah Anyar, Tecno Spark 50 Pro Usung Sensor Sony dan Baterai Jumbo

Tekno | Selasa, 16 Juni 2026 | 21:15 WIB