Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK

Suara Garut | Suara.com

Jum'at, 23 Juni 2023 | 07:30 WIB
Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK
Prof Zainudin Minta Pemerintah Tinjau Ulang PP Nomor 49 Tahun 2018, Soal Masa Perjanjian Kerja PPPK. (Foto: Tangkapan Layar / YouTube)

SUARA GARUT - Dampak soal isu penghapusan masa perjanjian kerja PPPK oleh Dirjen GTK Prof Suryani, terus mengalir deras tanpa henti.

Nyaris semua kalangan, mulai dari honorer, maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga para politisi menyatakan dukungan terhadap wacana penghapusan kalimat perjanjian Kerja (PK).

Keinginan penghapusan masa PK itu muncul pertama kali, saat digelar rapat kerja di Komisi XI DPR RI bersama Kemendikbudristek oleh Prof Nunuk Suryani.

Sejak saat itu, dukungan terhadap pernyataan dirjen GTK tersebut terus mengalir deeas ke berbagai kalangan.

Salah satunya datang dari Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Prof Zainudin Maliki, sekaligus anggota Komisi XI DPR RI.

Prof Zainudin sepakat usulan batas masa PK untuk tenaga guru hingga berusia 60 tahun, sedangkan untuk teknis 58 tahun.

Saat ini, masa PK dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, paling sedikit satu tahun, dan maksimal sampai dengan 5 tahun, bisa diperpanjang sesuai kebutuhan dan hasil penilaian kinerja.

Prof Zaenudin Maliki meminta Pemerintah dapat merevisi, pasal-pasal PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mengatur terkait masa perjanjian Kerja PPPK hingga memasuki batas usia Pensiun (BUP).

Menurutnya pasal-pasal tersebut perlu ditinjauk ulang, agar tidak rancu, dan dapat merugikan tenaga honorer yang telah diangkat menjadi PPPK.

"Pasal-pasal dalam PP NOmor 49 Tahun 2018, perlu ditinjau ulang, terutama terkait masa perjannjian kerja," kata Prof Zaenudin Maliki.

Pertimbangan Prof Zaenudin masa perjanjian kerja yang ada saat ini memicu suasana ketidak pastian, khususnya yang ingin medapat peluang perpanjngan masa perjanjian kerja.

Mantan Rektor Universitas Muhamadiyah itu memastikan, jika masa perjanjian kerja hingga mencapai BUP, tentu akan memberikan kenyamanan, dan ketenangan bagi PPPK.

Dia menyebutkan dengan memberikan kepastian dalam menjalani masa perjanjian kerja hingga batas BUP, bagi guru akan berdampak positif.

Selain kesejahteraanya terjamin, kepastian karier yang jelas, memudahkan siswa mendapat guru yang lebih fokus menjalankan tugas mendidiknya.

"Memberi kepastian karier yang jelas, siswa mudah mendapatkan guru yang fokus dalam mendidik," pungkasnya. (*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jangan Sebut PPPK Pegawai Kontrak, Sebabnya Tidak Sesuai Dengan Ini.

Jangan Sebut PPPK Pegawai Kontrak, Sebabnya Tidak Sesuai Dengan Ini.

| Kamis, 22 Juni 2023 | 19:19 WIB

Joe Biden Sebut Xi Jinping Pemimpin Diktator, Begini Respons Perdana Menteri Selandia Baru

Joe Biden Sebut Xi Jinping Pemimpin Diktator, Begini Respons Perdana Menteri Selandia Baru

Your Say | Kamis, 22 Juni 2023 | 17:52 WIB

Jamaah Calon Haji Riau Dilarang Selfie Berlebihan di Masjidil Haram

Jamaah Calon Haji Riau Dilarang Selfie Berlebihan di Masjidil Haram

Riau | Kamis, 22 Juni 2023 | 15:41 WIB

Terkini

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Kejar Target Rp150 Triliun, Pemprov Banten 'Obral' Potensi Investasi di Lebak dan Pandeglang

Banten | Rabu, 29 April 2026 | 23:27 WIB

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

Studi CISDI: 9 dari 10 Makanan Kemasan di Indonesia Tinggi Gula, Garam, dan Lemak

News | Rabu, 29 April 2026 | 23:25 WIB

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Cuma 30 Menit, Ini Rahasia Bonding Berkualitas di Tengah Kesibukan Orang Tua

Health | Rabu, 29 April 2026 | 23:16 WIB

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Biar Lebih Tenang, Ini Cara Pastikan Aplikasi yang Kamu Pakai Aman

Lifestyle | Rabu, 29 April 2026 | 23:03 WIB

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

7 Sepatu Lari Lokal yang Paling Banyak Dipakai di CFD Jakarta, Nomor 3 Lagi Naik Daun

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:51 WIB

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

KPK 'Skakmat' Ancaman Gugatan Rp300 Triliun Noel: Fokus Sidang, Jangan Membangun Opini!

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:30 WIB

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kasus Korupsi Jalan Mempawah Kian Memanas, KPK Panggil Kadis PUPR dan 5 ASN Sekaligus

Kalbar | Rabu, 29 April 2026 | 22:28 WIB

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Suku Bunga Deposito BRI Tahun 2026

Bisnis | Rabu, 29 April 2026 | 22:21 WIB

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa

Jakarta | Rabu, 29 April 2026 | 22:17 WIB

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

Periksa Suami Fadia Arafiq, KPK Telusuri 'Jalur Panas' Uang di Perusahaan Keluarga

News | Rabu, 29 April 2026 | 22:04 WIB