SUARA GARUT - Berbagai skema tengah disiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, reformasi dan Birokrasi (Kemenpan-RB), agar tidak ada penghapusan honorer.
Sebelumnya, 2,3 juta honorer merasa khawatir, pemerintah akan melaksankan ketentuan PP nomor 49 Tahun 2018 tentang Manageman PPPK sebelum 28 November 2023 mendatang.
Sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014, dan PP Nomor 49 Tahun 2018, tidak boleh lagi ada tenaga honorer per 28 November 2023.
Namun belum lama ini Menteri Abdullah Azwar Anas memastikan sebanyak 2,3 Juta honorer tidak akan di berhentikan.
Menurut Deputi Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Alex Denni, pemerintah dan DPR RI terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian non ASN.
"Jadi jelas sesuai amanat pak Presiden Joko widodo, tidak boleh ada PHK massal, oleh sebab itu saat ini sedang kami bahas bersama DPR RI," kata Alex Denni.
pantauan garut.suara.com, pada Jumat, (7/07/2023) Kemenpan-RB, saat ini tengah berusaha mengamankan terlebih dahulu 2,3 juta honorer agar tidak di berhentikan.
Oleh sebab itu, menurut Deputi Alek Denni, pemerintah dan DPR RI sedang merumuskan beberapa opsi terkait penyelesaian masalah non ASN.
"Skemanya sedang dibahas, yang sudah final honorer dimankan terlebih dahulu," tegasnya.
Selanjutnya, kata dia kementerian PAN-RB masih merumuskan skema lainya, terutama soal penghasilan, dan kemampuan anggaran.
Deputi Alex menegaskan agar instansi pemerintah daerah tidak lagi merekrut tenaga honorer. (*)