SUARA GARUT - Berawal dari kasus Mak Iros (80) janda tua miskin warga Kp. Sindangkasih, Desa Cimareme, Kecamatan Banyuresmi yang hidup sebatang kara di rumahnya mengalami sakit dengan pembengkakan di beberapa bagian tubuhnya.
Atas laporan masyarakat kepada pengurus PAC PDI Perjuangan Banyuresmi, Yudha Puja Turnawan selaku Anggota DPRD Garut dari Fraksi PDIP mengunjungi Mak Iros di Kp. Sindangkasih Rt. 01 RW. 07 untuk memastikan kondisi wanita lanjut usia tersebut.
"Setelah saya cek lewat Nomor Induk Kependudukan, Emak Iros ternyata tak mendapatkan komponen Bansos seperti BPJS PBI, maupun BPNT. Alhamdullillah setelah koordinasi dengan dokter Imam Kepala Puskesmas Bagendit yang bersangkutan dibawa ke Puskesmas untuk mendapatkan pemeriksaan lebih komprehensif," kata Yudha, Senin (10/07/ 2023 ).
Selanjutnya ia berkoordinasi dengan Dinkes Garut untuk segera mengusulkan Mak Iros agar mendapatkan BPJS PBI yang bersumber dari APBD Garut.
Ia juga berkoordinasi dengan Kabid Pemberdayaan Sosial pada Dinsos Garut, Galih Mawariz agar bisa menggunakan anggaran Lapad Ruhama jika terpaksa Mak Iros harus dirujuk ke rumah sakit.
"Fenomena lansia duafa yang tak memiliki BPJS PBI sangat banyak di Kabupaten Garut ini. Saya harapkan Pak Bupati bisa melakukan upaya maksimal agar warga tidak mampu menjadi peserta BPJS PBI," katanya.
Ketua DPC PDIP Garut ini menyatakan, progress pencapaain UHC ( universal health coverage ) per Juli 2023 ini sudah 2,36 juta jiwa warga yang memiliki BPJS, dari populasi warga Garut sebanyak 2,759 juta jiwa.
"Ini berarti 85,78 persen warga Garut sudah memiliki BPJS. 1,537 juta jiwa peserta BPJS dibayar oleh pendanaan APBN dan yang dibayar oleh APBD Garut sebanyak 212.605 peserta BPJS. Sisanya baru peserta BPJS Mandiri," katanya.
Dikatakannya, Pemkab Garut harus memiliki komitmen yang kuat untuk meningkatkan kepersertaan BPJS, terutama untuk warga Garut yang miskin.
Baca Juga: Mulan Jameela Ternyata Punya Darah Biru Asal Garut, Anak Jenderal Bergelar Raden
Di tahun 2022 Pemkab Garut hanya mengandalkan pajak rokok untuk membayar kepesertaan BPJS PBI. APBD, dari DAU bidang kesehatan belum dialokasikan.
Ia berharap di tahun 2023 ini Dana Alokasi Umum (DAU) bidang kesehatan bisa dialokasikan agar banyak warga miskin yang bisa menjadi peserta BPJS, bukan hanya dari pajak rokok.
"Perlu diketahui penggunaan DAU Bidang kesehatan untuk pendanaan BPJS PBI diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 212 / PMK.07/2022 Tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. di Pasal 9," tuturnya.
Menurutnya di PMK tersebut disebutkan penggunaan DAU Bidang kesehatan salah satunya untuk belanja pemenuhan jaminan kesehatan nasional dan alokasi belanja paling tinggi 25 persen dari Dana Alokasi Umum Bidang Kesehatan.
"Semoga PMK ini bisa menjadi bahan pertimbangan pak Bupati agar alokasi untuk BPJS PBI diperbesar karena sementara masih bersumber dari pajak rokok saja," katanya
Ia juga katakan akan, berkoordinasi dengan Kemensos RI agar lansia tunggal yang kondisinya sakit dan sangat tidak mampu ekonominya mendapatkan bantuan dari kemensos RI.