SUARA GARUT - Keriuhan soal kasus Panji Gumilang dengan Al Zaytun nya terus berlanjut. Berbagai fakta fakta baru terus bermunculan.
Terbaru, terungkap adanya dugaan tindak pidana praktik pencucian uang yang cukup mencengangkan.
Hal tersebut disampaikan Mahfudz MD selaku Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
Mahfud menjelaskan, soal penanganan kasus di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun mengalami kemajuan.
Menurut Mahfud, saat ini pimpinan Ponpes Al Zaytun telah dilaporkan ke pihak kepolisian dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.
Diungkapkannya, saat ini Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) sudah membekukan 145 dari 367 rekening terkait pondok, kegiatan Al Zaytun, hingga kegiatan Panji Gumilang.
Mahfud membeberkan beberapa tindak pidana yang diduga dilakukan Panji Gumilang di antaranya penggelapan dana, penipuan, hingga penyalahgunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
"Semua itu diletakkan dalam konteks pencucian uang," ujar Mahfud MD pada konferensi pers di Jakarta, Selasa 11 Juli 2023 seperti dikutip dari Antara.
Menko Polhukam menegaskan, kasus hukum menjerat Panji Gumilang akan diselesaikan sehingga tidak menjadi isu setiap menjelang tahun politik.
Baca Juga: Ratusan Jamaah Majlis Talim di Garut Deklarasi Muhaemin Iskandar Jadi Presiden RI 2024
"Tak boleh berlarut-larut sampai 20 tahun seperti sekarang," tandasnya.
Disamping itu, Pemerintah menyebut tidak akan menutup Ponpes Al Zaytun meskipun Panji Gumilang terjerat hukum, karena dinilai sebagai institusi pendidikan yang baik.
Pemerintah sendiri berencana menarik pengelolaan Ponpes Al Zaytun agar berada di bawah naungan Kementerian Agama.
"Kami akan bina dan sesuaikan kurikulumnya," kata Mahfud.
Sementara itu, sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyatakan bahwa Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di Ponpeas Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
Hanya saja, sampai saat ini penyidik belum menetapkan status apapun kepada Panji Gumilang. (*)