SUARA GARUT - Pihak Virgoun mulai melakukan perlawanan terhadap kasus gugatan cerai yang dilayangkan Inara Rusli terutama dalam perihal hak asuh anak.
Virgoun menilai, dirinya lebih berhak untuk mendapatkan hak asuh anak ketimbang Inara Rusli.
Kuasa hukum Virgoun menilai Inara RUsli telah melakukan "Nusyuz" atau durhaka terhadap suami.
Dalam duplik yang diserahkan tim kuasa hukum Virgoun Inara Rusli dinilai telah nusyuz hingga tak layak mendapatkan hak asuh anak.
Kuasa Hukum Inara Rusli, Arjan Bagaskara membiarkan atas tudingan yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Virgoun.
"Biarkan saja majlis hakim yang menilai siapa yang lebih layak untuk mendapatkan hak asuh anak," kata Arjan Bagaskara di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Kamis (13/7/2023).
Arjan menantang agar tim kuasa hukum Virgoun bisa membuktikan tudingan tersebut di persidangan selanjutnya.
Arjan menilai jika klainnya Inara Rusli lebih berhak mendapatkan hak asuh anak sesuai dengan undang-undang.
"Jika anak di bawah 12 tahun yang lebih berhak mengasuhnya adalah ibunya," ungkap Arjan.(*)
Baca Juga: Persib vs Dewa United: Kawan Jadi Lawan, Rachmat Irianto Siap Baku Hantam dengan Ricky Kambuaya