SUARA GARUT - Seorang pria berinisial D (32), yang menjadi terduga pelaku penodongan pistol dan golok pada pegawai bank keliling berinisial M (23) di Kabupaten Garut dibebaskan.
Polisi melakukan restorative justice karena D disebut mengalami gangguan jiwa.
Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adhi mengatakan, pelaku sebelumnya memang sudah ditangkap Polsek Banjarwangi. D merupakan warga Kampung Babakan Salam, Desa Dangiang.
Setelah sempat mendekam di sel, D dilepaskan dan dibawa keluarga. Alasannya karena terduga pelaku mengalami gangguan jiwa.
"Sudah dibawa keluarga dan akan menjalani pengobatan alternatif," kata Adhi, Selasa, 18 Juli 2023.
Penyidik Polres Garut juga akan membawa D ke psikiater atau dokter jiwa untuk memeriksa kondisinya.
Adhi menambahkan jika pistol revolver dan golok yang dipakai untuk mengancam merupakan milik D. Namun belum diketahui darimana D bisa mendapatkannya. (*)