IDI Pecat Dokter Terawan, Apa Tanggapan Menkes Nila?

Ririn Indriani, Dian Rosmala

Kamis, 05 April 2018 | 15:11 WIB
IDI Pecat Dokter Terawan, Apa Tanggapan Menkes Nila?
Menteri Kesehatan Nila F Moeloek (kanan) bersama Menristekdikti Mohamad Nasir (kiri) mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/4).

Suara.com - Menteri Kesehatan, Nila F. Moeloek berharap, polemik terkait pemecatan Mayjen TNI Dokter Terawan Agus Putranto oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dapat diselesaikan secara internal organisasi profesi.

Menurut Nila, yang bisa menentukan apakah Terawan melanggar kode etik profesi kedokteran, adalah profesi itu sendiri

"Yang menentukan semua itu tentu profesi. Kami dalam keprofesian itu harus menentukan sesuatu dengan suatu penelitian," ujarnya di DPR, Jakarta, Kamis (5/4/2018).

Menkes Nila mempersilakan IDI, Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), serta himpunan profesi kedokteran, untuk duduk bersama membicarakan soal pemecatan Terawan.

"Kami mengharapkan diselesaikan secara internal dulu dan ada solusi yang dapat diambil," terangnya.

Nila mengaku setuju terjadi rekonsiliasi antara IDI dan Terawan. Sebab itu, ia berharap ada koordinasi di antara pihak-pihak terkait terlebih dahulu, sebelum akhirnya Kemenkes turun tangan untuk menengahi masalah tersebut.

Terkait metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau yang lebih dikenal dengan istilah 'cuci otak’ yang diterapkan Terawan, menurut Menkes Nila, mesti dibuktikan lebih dahulu dengan penelitian. Sebab, hal itu terkait dengan kepentingan banyak orang.

Nila sendiri tidak begitu memahami moteda DSA ala Terawan. Yang bisa menjawab apakah metode tersebut sesuai dengan etika dan standar kedokteran, adalah profesi itu sendiri.

"Saya kebetulan bukan profesi yang (menangani saraf). Jadi kan saya nggak tahu lebih dalam dong. Saya ahli mata, hubungannya sama DSA kasian banget dong. Tanyakan sama profesinya, mungkin juga sudah atau belum (dikaji), nanti saya salah," jelasnya.

baca juga

Dokter Terawan diberhentikan sementara dari keanggotaan IDI, karena motode DSA yang sering diterapkan untuk menangani pasien stroke, dinilai menyalahi kode etik kedokteran. Di dalam surat IDI tertanggal 23 Maret 2018, Dokter Terawan yang telah lama menerapkan metode DSA.

Pemecatan berlaku selama 1 tahun sebagai tindak lanjut atas putusan MKEK yang menyatakan Dokter Terawan melakukan pelanggaran berat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Menkes Nila Siap Mediasi IDI dan Dokter Terawan

Menkes Nila Siap Mediasi IDI dan Dokter Terawan

Health | Kamis, 05 April 2018 | 14:56 WIB

Ketua DPR Berharap Testimoni Masyarakat Tolong Dokter Terawan

Ketua DPR Berharap Testimoni Masyarakat Tolong Dokter Terawan

News | Kamis, 05 April 2018 | 13:03 WIB

Apa Penyebab IDI Pecat 'Pakar Cuci Otak' Dokter Terawan?

Apa Penyebab IDI Pecat 'Pakar Cuci Otak' Dokter Terawan?

Health | Rabu, 04 April 2018 | 15:45 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×